Dalam tradisi keilmuan Islam, para ulama sejak generasi awal telah membahas secara mendalam tentang kewajiban adanya pemimpin bagi kaum Muslimin. Kepemimpinan tersebut dikenal dengan istilah imamah atau khilafah, yaitu kepemimpinan umum yang mengatur urusan umat berdasarkan syariat Islam.
Para ulama menegaskan bahwa keberadaan imam bukan sekadar kebutuhan politik, tetapi merupakan kewajiban syar‘i yang bertujuan menjaga agama dan menata kehidupan manusia sesuai dengan hukum Allah.
Definisi Syar‘i Imamah atau Khilafah
Para ulama memberikan definisi yang jelas mengenai imamah atau khilafah.
Definisi Imam Al-Mawardi
Imam Al-Mawardi menjelaskan dalam kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyyah:
الإِمَامَةُ مَوْضُوعَةٌ لِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِي حِرَاسَةِ الدِّينِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا
Artinya:
“Imamah ditetapkan sebagai pengganti kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia.”
Definisi ini menunjukkan bahwa kepemimpinan dalam Islam memiliki dua fungsi utama, yaitu:
1. Menjaga agama (حراسة الدين)
2. Mengatur urusan dunia dengan syariat (سياسة الدنيا)
Definisi Imam Al-Juwaini
Imam Al-Juwayni dalam *Ghiyatsul Umam* menjelaskan:
الإِمَامَةُ رِيَاسَةٌ تَامَّةٌ وَزِعَامَةٌ عَامَّةٌ تَتَعَلَّقُ بِخَاصَّةِ الدِّينِ وَعَامَّةِ الدُّنْيَا
Artinya:
“Imamah adalah kepemimpinan yang sempurna dan kepemimpinan umum yang berkaitan dengan urusan agama dan urusan dunia.”
Kewajiban Mengangkat Imam
Para ulama menjelaskan bahwa keberadaan imam merupakan fardhu kifayah bagi kaum Muslimin.
Al-‘Allamah Asy-Syaikh Abdul Hamid asy-Syarwani menyatakan:
قَوْلُهُ: (هِيَ فَرْضُ كِفَايَةٍ) إِذْ لَا بُدَّ لِلْأُمَّةِ مِنْ إِمَامٍ يُقِيمُ الدِّينَ، وَيَنْصُرُ السُّنَّةَ، وَيُنْصِفُ الْمَظْلُومَ مِنَ الظَّالِمِ، وَيَسْتَوْفِي الْحُقُوقَ، وَيَضَعُهَا مَوَاضِعَهَا
Artinya:
“Perkataannya: (imamah itu fardhu kifayah), karena umat harus memiliki imam yang menegakkan agama, menolong sunnah, memberikan keadilan kepada orang yang dizalimi dari orang yang menzaliminya, mengambil hak-hak dan menempatkannya pada tempatnya.”
Dalil Kaidah Ushul Fikih
Imam Abu al-Qasim al-Naisaburi menjelaskan bahwa kewajiban mengangkat imam juga ditetapkan melalui kaidah ushul fikih.
Beliau berkata:
أَجْمَعَتِ الْأُمَّةُ عَلَى أَنَّ الْمُخَاطَبَ بِقَوْلِهِ {فَاجْلِدُوا} هُوَ الْإِمَامُ، حَتَّى احْتَجُّوا بِهِ عَلَى وُجُوبِ نَصْبِ الْإِمَامِ، فَإِنَّ مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Artinya:
“Umat telah sepakat bahwa yang menjadi objek khitab dalam firman Allah ‘maka jilidlah’ adalah imam. Dari situ mereka berhujjah atas wajibnya mengangkat imam. Karena sesuatu yang tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya maka ia menjadi wajib.”
Kaidah yang digunakan adalah:
مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
“Sesuatu yang tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya, maka sesuatu itu menjadi wajib.”
Ijma’ Ulama tentang Imamah
Para ulama juga menegaskan adanya ijma’ (konsensus ulama) mengenai kewajiban imamah.
Disebutkan:
وَاتَّفَقُوا أَنَّ الْإِمَامَةَ فَرْضٌ، وَأَنَّهُ لَا بُدَّ مِنْ إِمَامٍ
Artinya:
“Para ulama sepakat bahwa imamah itu wajib dan umat harus memiliki imam.”
Mereka juga sepakat bahwa tidak boleh ada dua imam bagi kaum Muslimin dalam satu waktu.
وَاتَّفَقُوا أَنَّهُ لَا يَجُوزُ أَنْ يَكُونَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ فِي وَقْتٍ وَاحِدٍ إِمَامَانِ
Artinya:
“Para ulama sepakat bahwa tidak boleh dalam satu waktu ada dua imam bagi kaum Muslimin.”
Penegasan Para Ulama Besar
Imam An-Nawawi
Imam Al-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim:
أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى الْمُسْلِمِينَ نَصْبُ خَلِيفَةٍ
Artinya:
“Para ulama telah berijma’ bahwa kaum Muslimin wajib mengangkat khalifah.”
Imam Al-Ghazali
Imam Al-Ghazali menegaskan dalam Al-Iqtisad fil I’tiqad:
نَصْبُ الْإِمَامِ وَاجِبٌ بِالشَّرْعِ
Artinya:
“Mengangkat imam adalah kewajiban menurut syariat.”
Imam Ibnu Khaldun
Sejarawan besar Islam Ibn Khaldun juga menjelaskan dalam Muqaddimah:
نَصْبُ الْإِمَامِ وَاجِبٌ قَدْ عُرِفَ وُجُوبُهُ فِي الشَّرْعِ بِإِجْمَاعِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ
Artinya:
“Mengangkat imam adalah kewajiban yang telah diketahui dalam syariat berdasarkan ijma’ para sahabat dan tabi’in.”
Pentingnya Kepemimpinan bagi Umat
Keberadaan imam memiliki peran besar bagi umat Islam, di antaranya:
* Menegakkan hukum-hukum Allah
* Menjaga keamanan masyarakat
* Melindungi kaum lemah dari kezaliman
* Menyatukan kaum Muslimin
* Menyebarkan dakwah Islam
Tanpa kepemimpinan yang menerapkan syariat, banyak hukum Islam tidak dapat ditegakkan secara sempurna.
Ajakan untuk Menghidupkan Kembali Kepemimpinan Islam
Umat Islam hari ini hidup tanpa kepemimpinan umum yang menyatukan mereka sebagaimana dahulu dalam sejarah panjang peradaban Islam. Padahal para ulama telah menjelaskan bahwa keberadaan imam merupakan kewajiban bagi umat.
Oleh karena itu kaum Muslimin tidak boleh bersikap pasif terhadap persoalan besar ini. Mereka harus berusaha untuk menghidupkan kembali kepemimpinan Islam sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ.
Rasulullah ﷺ bersabda:
ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ
Artinya:
“Kemudian akan kembali tegak khilafah di atas manhaj kenabian.”
(HR. Ahmad)
Hadits ini memberikan kabar gembira bahwa suatu saat kepemimpinan Islam akan kembali tegak sebagaimana metode kenabian.
Karena itu tugas kaum Muslimin adalah melakukan aktivitas dakwah, menyadarkan umat, membangun kesadaran politik Islam, serta berjuang secara syar‘i untuk mewujudkan kembali kehidupan Islam yang dipimpin oleh seorang imam yang menegakkan syariat Allah.
Dengan dakwah yang istiqamah dan kesungguhan umat dalam mengikuti manhaj Rasulullah ﷺ, harapan tegaknya kembali kepemimpinan Islam bukanlah sesuatu yang mustahil.
Sebagaimana dahulu Rasulullah ﷺ membangun masyarakat Islam melalui dakwah, maka jalan yang sama pula yang harus ditempuh oleh umat Islam hari ini.


Posting Komentar
0Komentar