Pengertian dan Rukun I’tikaf
I’tikaf secara bahasa berarti berdiam diri, sedangkan secara istilah berarti berdiam di masjid untuk beribadah dengan cara tertentu.
قال العلماء: "هو اللبث في المسجد للعبادة على وجه مخصوص"
"I’tikaf adalah berdiam diri di masjid untuk beribadah dengan cara tertentu."
Dari definisi ini, dapat dipahami bahwa niat bukanlah bagian dari rukun i’tikaf, sebab jika niat termasuk rukun, tentu akan disebutkan dalam definisi tersebut.
Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama:
- Mazhab Hanafi dan Hanbali: Niat adalah syarat, bukan rukun.
- Mazhab Maliki dan Syafi'i: Niat adalah rukun, bukan sekadar syarat.
Namun, perbedaan ini tidak terlalu signifikan, karena niat tetap diperlukan menurut kedua pandangan tersebut. Bagi yang menganggapnya sebagai rukun, mereka menambahkannya dalam definisi setelah kata "على وجه مخصوص" dengan menambahkan kata "بنية". Sedangkan yang tidak menganggapnya sebagai rukun, mereka menghapus kata tersebut.
Adapun rukun i’tikaf secara umum ada tiga:
1. المكث في المسجد → Berdiam diri di masjid.
2. المسجد → Masjid sebagai tempat pelaksanaan i’tikaf.
3. الشخص المعتكف → Orang yang melakukan i’tikaf.
Bagi yang berpendapat bahwa niat adalah rukun, maka niat juga termasuk dalam rukun i’tikaf. Selain itu, i’tikaf memiliki berbagai macam kategori, syarat, pembatal, hal-hal yang makruh, serta adab-adab yang perlu diperhatikan.
Pembagian I’tikaf dalam Pandangan Mazhab
Ulama membagi i’tikaf menjadi beberapa kategori sesuai dengan hukum dan tingkatannya.
1. Mazhab Hanbali
قال الحنابلة:"يكون سنة مؤكدة في شهر رمضان وآكده في العشر الأواخر منه."
"I’tikaf adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) di bulan Ramadan, dan lebih ditekankan lagi pada sepuluh hari terakhirnya."
2. Mazhab Syafi'i
قال الشافعية:"إن الاعتكاف سنة مؤكدة في رمضان وغيره، وهو في العشر الأواخر منه آكد."
"I’tikaf adalah sunnah muakkadah baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan, tetapi lebih ditekankan pada sepuluh hari terakhirnya."
3. Mazhab Hanafi
قال الحنفية: "هو سنة كفاية مؤكدة في العشر الأواخر من رمضان، ومستحب في غيرها، فالأقسام عندهم ثلاثة."
"I’tikaf adalah sunnah kifayah muakkadah pada sepuluh hari terakhir Ramadan, dan mustahab (dianjurkan) di luar waktu tersebut. Dengan demikian, menurut mazhab Hanafi, i’tikaf terbagi menjadi tiga kategori:"
- Wajib, yaitu i’tikaf yang dinazarkan.
- Sunnah kifayah muakkadah, yaitu i’tikaf yang dilakukan pada sepuluh hari terakhir Ramadan.
- Mustahab, yaitu i’tikaf yang dianjurkan di luar Ramadan.
4. Mazhab Maliki
قال المالكية: **"هو مستحب في رمضان وغيره على المشهور، ويتأكد في رمضان مطلقاً وفي العشر الأواخر منه آكد، فأقسامه عندهم اثنان: واجب، وهو المنذور، ومستحب، وهو ما عداه."**
"I’tikaf hukumnya mustahab (dianjurkan) baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan menurut pendapat yang masyhur. Namun, di bulan Ramadan hukumnya lebih ditekankan, dan pada sepuluh hari terakhirnya menjadi lebih utama. Menurut mereka, i’tikaf terbagi menjadi dua jenis:"
- Wajib yaitu i’tikaf yang dinazarkan.
- Mustahab, yaitu i’tikaf yang dilakukan tanpa nazar.
Durasi Minimal I’tikaf
Para ulama berbeda pendapat mengenai batas minimal durasi i’tikaf:
1. Mazhab Maliki
قال المالكية "أقله يوم وليلة على الراجح."
"Durasi minimal i’tikaf adalah satu hari satu malam menurut pendapat yang lebih kuat."
2. Mazhab Syafi'i
قال الشافعية:"لا بد في مدته من لحظة تزيد عن زمن قول: سبحان الله.
"Durasi minimal i’tikaf adalah sekejap lebih lama dari waktu yang dibutuhkan untuk mengucapkan 'Subhanallah'."
Dari berbagai pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa i’tikaf adalah ibadah yang sangat dianjurkan, terutama di bulan Ramadan, khususnya pada sepuluh hari terakhirnya. Adapun durasi minimalnya, ada yang berpendapat cukup dengan sekejap, sementara yang lain mensyaratkan minimal satu hari satu malam. Wallahu A’lam.
____________________
Sumber : kitab الفقه على المذاهب الاربعه

.jpeg)
Posting Komentar
0Komentar