Hijrah kerap dipahami sebatas perpindahan tempat atau perubahan gaya hidup personal. Padahal, dalam perspektif Islam yang komprehensif, hijrah adalah proses perubahan menyeluruh menuju kehidupan yang lebih baik sesuai dengan tuntunan syariat. Pemaknaan yang sempit terhadap hijrah berpotensi mereduksi pesan besar Islam sebagai agama yang mengatur kehidupan individu sekaligus masyarakat.
Ismail Yusanto menekankan bahwa selama perubahan masih memungkinkan dilakukan di suatu negeri, umat Islam tidak semestinya memilih jalan meninggalkan negeri tersebut. Justru, yang lebih utama adalah berupaya melakukan perubahan dari dalam, sehingga negeri itu bertransformasi menjadi negeri kaum muslimin—negeri yang menjadikan syariat Islam sebagai pedoman kehidupan. Hijrah dalam konteks ini bukanlah pelarian, melainkan bentuk tanggung jawab.
Kesalehan individu tentu penting. Namun, Islam tidak mengajarkan umatnya untuk berhenti pada kepuasan spiritual personal semata. Ketakwaan yang sejati tidak boleh melahirkan sikap merasa cukup dengan diri sendiri, sementara realitas sosial, hukum, dan politik di sekitarnya tetap jauh dari nilai-nilai Islam. Di sinilah letak tugas besar umat Islam: menghadirkan perubahan sosial secara kolektif.
Perubahan masyarakat dan negara bukan pekerjaan individu, melainkan kerja bersama. Islam mendorong umatnya untuk membangun kesadaran kolektif agar nilai-nilai syariat tidak hanya diamalkan secara pribadi, tetapi juga diinstitusionalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tanpa upaya ini, kesalehan personal berisiko terisolasi dan kehilangan daya transformasinya.
Ketika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh, tujuan yang ingin dicapai bukan sekadar simbol keagamaan, melainkan terwujudnya keadilan, kesejahteraan, dan keberkahan hidup. Al-Qur’an menggambarkan kondisi ideal tersebut sebagai “baldatun thayyibatun wa rabbun ghafûr”—sebuah negeri yang baik dan berada dalam ampunan Allah. Ini menegaskan bahwa penerapan syariat bertujuan menghadirkan kemaslahatan, bukan sekadar formalitas.
Dengan demikian, hijrah seharusnya dipahami sebagai gerak perubahan dari kesalehan individu menuju kesalehan sosial dan politik. Hijrah adalah keberanian untuk berproses, berjuang, dan berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat dan negeri yang diatur oleh nilai-nilai Islam. Inilah hijrah yang relevan, kontekstual, dan memiliki dampaknyata bagi peradaban.
Abu Anas [ Lingkar Pena ]


Posting Komentar
0Komentar