Anak di bawah umur yang melakukan perbuatan kriminal (jarīmah), seperti mencuri, terlibat tawuran, atau menyebabkan kematian tanpa sengaja (misalnya kecelakaan), tidak dapat dijatuhi sanksi pidana dalam Islam (‘uqubāt syar‘iyyah), baik berupa ḥudūd, jināyāt, mukhalafāt, maupun ta‘zīr. Hal ini disebabkan karena anak di bawah umur belum tergolong sebagai mukallaf.
Dalam syariat Islam, seseorang baru disebut mukallaf apabila memenuhi tiga syarat utama, yaitu:
‘Āqil (berakal),
Bāligh (dewasa),
Mukhtār (melakukan perbuatan atas dasar pilihan sadar, bukan karena paksaan atau di luar kemampuannya).
Tanggung Jawab Hukum Anak dan Walinya
Dalil Tidak Dibebankannya Hukuman bagi Anak dan Orang Gila
Dasar syar‘i mengenai tidak dikenakannya hukuman kepada anak di bawah umur dan orang gila adalah sabda Rasulullah ﷺ:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Telah diangkat pena (pencatatan dosa dan hukum) dari tiga golongan: dari orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia baligh, dan dari orang gila hingga ia berakal.”(HR. Abu Dawud no. 4403)
Hukum Perbuatan yang Dilakukan karena Paksaan
Demikian pula, orang yang melakukan perbuatan kriminal karena paksaan tidak dapat dikenai hukuman. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah mengangkat dari umatku [hukuman atas] perbuatan yang dilakukan karena tersalah, lupa, dan karena dipaksa.”(HR. Ibnu Majah no. 2045)
Batasan Anak di Bawah Umur dalam Syariat
Tanda-Tanda Baligh dalam Islam
Para ulama menyebutkan empat tanda baligh, yaitu:
Ihtilām, yakni keluarnya mani, baik pada laki-laki maupun perempuan, dalam keadaan tidur (mimpi basah) atau sadar;
Tumbuhnya rambut kemaluan, baik pada laki-laki maupun perempuan;
Haid atau melahirkan, khusus bagi perempuan;
- Mencapai usia tertentu, yaitu 15 tahun menurut pendapat jumhur ulama, dihitung berdasarkan kalender qamariyah.(Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah, 8/186 & 13/248; Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar, 7/55–60).
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Usia Baligh
Para ulama berbeda pendapat mengenai batas usia baligh:
Mazhab Syafi‘i dan Hanbali: 15 tahun;
Mazhab Maliki: 18 tahun;
Imam Abu Hanifah: 18 tahun untuk laki-laki dan 17 tahun untuk perempuan.
Wallāhu a‘lam bi ash-shawāb
________________
catatan : Artikel dikembangkan dari artikel soal jawab KH. Siddiq Al Jawi


Posting Komentar
0Komentar