Ibu menyusui termasuk golongan yang mendapatkan keringanan (rukhshah) untuk tidak berpuasa apabila ada kekhawatiran terhadap dirinya atau bayinya.
Dalil umum tentang keringanan bagi yang memiliki uzur adalah firman Allah Ta‘ala:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Barang siapa di antara kalian sakit atau dala sbym perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”
(QS. Al-Baqarah: 184–185)
Para ulama mengqiyaskan ibu hamil dan menyusui kepada orang sakit karena adanya kekhawatiran mudarat.
Selain itu terdapat riwayat dari Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā tentang ayat:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
(QS. Al-Baqarah: 184)
Beliau berkata:
“Ayat ini adalah keringanan bagi orang tua renta yang tidak mampu berpuasa, maka ia memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari. Demikian pula wanita hamil dan menyusui apabila khawatir terhadap anaknya.”
(HR. Abu Dāwud)
Rincian Hukum (Menurut Jumhur Fuqaha Syafi’iyyah)
Dalam mazhab Syafi‘i dijelaskan secara rinci:
1️⃣ Jika khawatir terhadap bayinya saja
Jika seorang ibu menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi bayinya saja (misalnya ASI berkurang dan membahayakan bayi), sementara dirinya sebenarnya kuat berpuasa, maka:
✅ Wajib qadha
✅ Wajib membayar fidyah
Imam an-Nawawi رحمه الله dalam *Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab* menjelaskan:
وَإِنْ خَافَتَا عَلَى وَلَدِهِمَا لَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا، أَفْطَرَتَا، وَوَجَبَ الْقَضَاءُ وَالْفِدْيَةُ عَلَى الْأَصَحِّ.
“Jika keduanya (wanita hamil dan menyusui) khawatir terhadap anaknya, bukan terhadap dirinya, maka boleh berbuka dan wajib qadha serta fidyah menurut pendapat yang paling sahih.”
2️⃣ Jika khawatir terhadap dirinya saja
Jika ia khawatir puasanya membahayakan dirinya (lemah berat, sakit, atau membahayakan kesehatan), maka hukumnya seperti orang sakit:
✅ Wajib qadha
❌ Tidak wajib fidyah
Karena ia masuk dalam keumuman ayat orang sakit.
3️⃣ Jika khawatir terhadap dirinya dan bayinya sekaligus
Dalam kondisi ini juga:
✅ Wajib qadha
❌ Tidak wajib fidyah
Karena unsur kekhawatiran terhadap dirinya menjadikannya seperti orang sakit.
Dalil Tambahan dari Hadits
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ
“Sesungguhnya Allah menggugurkan setengah shalat dari musafir dan menggugurkan puasa dari wanita hamil dan menyusui.”
(HR. Abu Dāwud, an-Nasā’i, dan at-Tirmidzi)
Hadits ini menunjukkan adanya rukhshah bagi wanita hamil dan menyusui.
Ketentuan Fidyah
Fidyah adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Ukuran fidyah menurut mazhab Syafi‘i:
🔹 1 mud makanan pokok (sekitar ± 6–7 ons beras) per hari
🔹 Diberikan kepada fakir atau miskin
🔹 Boleh dibayarkan sekaligus setelah Ramadhan
Wallahu A'lam bi showab


Posting Komentar
0Komentar