Jawaban: Mereka tidak wajib mengqodo sholat.
Referensi:
kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (juz 3, sekitar hlm. 6) terkait orang gila tidak wajib qadha shalat:
📖 Teks Arab
وَأَمَّا الْمَجْنُونُ وَمَنْ زَالَ عَقْلُهُ بِإِغْمَاءٍ أَوْ مَرَضٍ فَلَا صَلَاةَ عَلَيْهِ فِي حَالِ زَوَالِ عَقْلِهِ، وَلَا يَجِبُ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا بَعْدَ إِفَاقَتِهِ، لِأَنَّهُ غَيْرُ مُكَلَّفٍ، هَذَا مَذْهَبُنَا، وَبِهِ قَالَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ.
وَاحْتَجُّوا بِحَدِيثِ: «رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يُفِيقَ».
📝 Terjemahan
“Adapun orang gila dan orang yang hilang akalnya karena pingsan atau sakit, maka tidak wajib shalat atasnya selama hilang akalnya, dan tidak wajib pula mengqadha shalat tersebut setelah ia sadar, karena ia bukan termasuk orang yang dibebani hukum (mukallaf).
Ini adalah mazhab kami (Syafi’i), dan juga merupakan pendapat mayoritas ulama.
Mereka berdalil dengan hadits: ‘Diangkat pena (tidak dicatat dosa) dari tiga golongan: orang tidur sampai bangun, anak kecil sampai baligh, dan orang gila sampai ia sadar.’”
📌 Kesimpulan inti
Orang gila:
❌ Tidak wajib shalat saat hilang akal
❌ Tidak wajib qadha setelah sembuh
Dasarnya:
Tidak termasuk mukallaf
Hadits “رفع القلم عن ثلاثة”


Posting Komentar
0Komentar