Dalam Islam, wanita memiliki kedudukan yang mulia dan peran yang luas dalam kehidupan. Syariat tidak menempatkan wanita sebagai makhluk yang terpinggirkan, melainkan memberikan ruang baginya untuk berkiprah sesuai dengan ketentuan hukum syara’. Di antara penjelasan penting mengenai hal ini terdapat dalam kitab النظام الاجتماعي في الإسلام karya Taqiyuddin an-Nabhani, khususnya ketika membahas peran wanita dalam masyarakat.
Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa syariat telah menjadikan wanita sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Disebutkan:
وقد جعل الشرع المرأة أُماً وربة بيت... ومن هنا يمكن أن يقال إن العمل الأصلي للمرأة هو أنها أُم وربة بيت...
Artinya, syariat telah menjadikan wanita sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Dari sini dapat dikatakan bahwa pekerjaan asal bagi wanita adalah menjadi ibu dan pengatur rumah tangga.
Namun, pernyataan ini tidak berarti bahwa wanita hanya boleh berada di rumah dan tidak boleh melakukan aktivitas lain. Maksud dari “pekerjaan asal” adalah bahwa peran keibuan dan pengelolaan rumah tangga merupakan tanggung jawab utama yang sangat besar nilainya. Di samping itu, wanita tetap memiliki wilayah aktivitas yang dibolehkan oleh syariat selama tidak bertentangan dengan hukum-hukum Islam.
peran keibuan dan pengelolaan rumah tangga merupakan tanggung jawab utama yang sangat besar nilainya
Dalam Kitab tersebut juga menjelaskan adanya batasan bagi wanita dalam bidang pemerintahan. Disebutkan:
إلا أنه لا يجوز للمرأة أن تتولى الحكم، فلا تكون رئيس دولة، ولا معاوناً له، ولا والياً، ولا عاملاً، ولا أي عمل يعتبر من الحكم...
Artinya, wanita tidak boleh memegang kekuasaan pemerintahan, sehingga ia tidak menjadi kepala negara, pembantu kepala negara, wali, ‘amil, atau pekerjaan apa pun yang termasuk bagian dari pemerintahan.
Larangan ini berkaitan dengan wilayah al-hukm, yaitu jabatan kekuasaan yang memiliki wewenang langsung dalam pemerintahan. Akan tetapi, larangan tersebut tidak berarti bahwa seluruh aktivitas publik tertutup bagi wanita. Justru dalam kitab yang sama dijelaskan bahwa selain wilayah pemerintahan, wanita tetap boleh menjalankan berbagai peran.
Hal ini ditegaskan dalam ibaroh:
فولاية الحكم لا تجوز للنساء، أما غير الحكم فيجوز أن تتولاه المرأة.
Artinya, wilayah pemerintahan tidak boleh bagi wanita, sedangkan selain pemerintahan boleh dijalankan oleh wanita.
Dari ibaroh ini dapat dipahami bahwa ruang aktivitas wanita tetap luas. Wanita boleh bergerak dalam bidang pendidikan, dakwah, sosial, ekonomi, kesehatan, keilmuan, dan aktivitas kemasyarakatan lain yang tidak termasuk jabatan pemerintahan. Ia dapat menjadi guru, dokter, pedagang, penulis, pendakwah, peneliti, pengelola lembaga sosial, serta berperan dalam membina masyarakat.
Selain itu, wanita juga boleh menyampaikan pendapat, melakukan amar makruf nahi mungkar, menasihati penguasa, serta ikut melakukan pengawasan terhadap jalannya kehidupan masyarakat.
Bahkan dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa wanita boleh menjadi anggota Majelis Umat, karena Majelis Umat bukan termasuk wilayah pemerintahan, melainkan tempat menyampaikan pendapat, pengawasan, dan muhasabah.
Disebutkan:
ولذلك يجوز للمرأة أن تكون عضواً في مجلس الأمة لأنه ليس من الحكم...
Artinya, karena itu wanita boleh menjadi anggota Majelis Umat, sebab Majelis Umat bukan termasuk pemerintahan.
Ini menunjukkan bahwa Islam tidak menutup peran politik wanita secara mutlak. Yang dilarang adalah memegang jabatan kekuasaan pemerintahan.
Adapun menyampaikan pendapat, mengoreksi kebijakan,mengawasi penguasa, dan berpartisipasi dalam urusan umat tetap termasuk wilayah yang dibolehkan.
Wanita juga tidak dilarang memilih pemimpin. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa ketidakbolehan wanita berada dalam pemerintahan tidak berarti ia tidak boleh memilih penguasa. Sebab memilih, membaiat, atau menyampaikan kerelaan terhadap seorang pemimpin bukan berarti wanita tersebut menjadi bagian dari pemerintahan.
Dengan demikian, peran wanita dalam Islam harus dipahami secara seimbang. Di satu sisi, wanita memiliki peran utama sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Peran ini bukan peran kecil, melainkan pondasi utama lahirnya generasi yang baik. Di sisi lain, wanita juga memiliki ruang luas untuk beraktivitas di luar rumah dalam bidang-bidang yang dibolehkan syariat.
Maka, wilayah yang membolehkan bagi wanita mencakup seluruh aktivitas yang tidak termasuk wilayah al-hukm atau jabatan pemerintahan. Wanita dapat berperan aktif dalam pendidikan, dakwah, sosial, ekonomi, kesehatan, keilmuan, pengawasan masyarakat, dan muhasabah terhadap penguasa. Semua itu menunjukkan bahwa Islam memberikan kedudukan yang terhormat kepada wanita, sekaligus menetapkan batasan agar aktivitasnya tetap sesuai dengan hukum syara’.
Kesimpulannya, wanita dalam Islam bukan hanya memiliki peran domestik, tetapi juga memiliki peran sosial dan kemasyarakatan yang luas. Batasannya adalah tidak memasuki jabatan pemerintahan yang termasuk wilayah kekuasaan. Adapun selain itu, wanita tetap boleh berkiprah, berkontribusi, dan memberikan manfaat bagi umat sesuai dengan ketentuan syariat.



Posting Komentar
0Komentar