Salah satu hikmah yang disyariatkan dari pernikahan adalah terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah, sebagaimana firman Allah :
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari Jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang . Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaranAllah) bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar-Ruum : 21).
Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa dengan pernikahan, yakni kondisi berpasang-pasangan suami istri yang disyariatkan Allah, hikmahnya adalah :
Pertama, terbentuknya kondisi sakinah (perasaan cenderung dan tenteram) antara suami istri, sesuai firman Allah SWT :
لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا
"agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya,"
Kedua, terbentuknya rasa mawaddah (cinta) dan rahmah (sayang) di antara suami istri, sesuai firman Allah SWT :
وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ
“dan Dia (Allah) menjadikan di antara kamu (suami istri) rasa kasih (mawaddah) dan sayang (rahmah).”
Kunci keluarga sakinah
Kunci utama dalam mewujudkan sakinah adalah dengan melaksanakanlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban suami-istri, sesuai Syariah Islam, insyaAllah akan terwujud keluarga yang sakinah, wawaddah, dan rahmah. Maka dari itu, suami wajib tahu apa saja hak-hak istri atas suaminya, dan sebaliknya istri wajib tahu apa saja hak-hak suami atas istrinya.
Dalam kitab-kitab fiqih, khususnya kitab fiqih munakahat (pernikahan), banyak dibahas mengenai berbagai hak dan kewajiban suami dan istri.
Pemahaman dan praktik mengenai hak dan kewajiban suami isteri itulah yang merupakan kunci untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah,sebagaimana yang dikehendaki oleh Syariah Islam.
Makna Sakinah
Sakinah sering diartikan sebuah ketenangan, ketentraman. Dimana antara suami dan istri mereka saling merasa tenang dan tentram dalam menjalani hidup berumah tangga.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Taqiyuddin An Nabhani Rahimahullah.
“Yang dimaksud sakinah adalah ketenteraman, yakni suami merasa tenteram kepada isterinya dan isteri pun merasa tenteram kepada suaminya, yakni masing-masing mempunyai kecenderungan kepada pasangannya, tidak lari (menjauh) dari pasangannya dan agar persahabatan suami isteri ini merupakan persahabatan yang menyenangkan dan menenteramkan, syariah menjelaskan apa saja hak-hak isteri atas suami,dan apa saja hak-hak suami atas isterinya.”
(Taqiyuddin An-Nabhani,An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam, hlm. 139)
Kesimpulan
Keluarga yang sakinah mawadah warohmah akan bisa dicapai manakalah terbentuknya pemahaman akan tujuan pernikahan sehingga antara suami istri saling memahami hak dan kewajiban masing masing.

.jpeg)
Posting Komentar
0Komentar