Pertanyaan: Bolehkah menyembelih hewan dengan metode Stunning ?
Jawaban: sebagaimana fatwa MUi bahwa penyembelihan hewan dengan Stunning ( pemingsanan) membuat hewan pingsan lantas disembelih sebagaimana ketentuan syariat boleh selagi memenuhi persyaratan.
Secara umum, tujuan stunning ini adalah menghilangkan kesadaran hewan yang disembelih, sehingga tidak melakukan perlawanan.
Sebagaimana dikutip di media NU online. Metode ini boleh sebagaimana pendapa syekh Wahbah az-Zuhaily dalam al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu menyebutkan bahwa tidak ada halangan untuk memperlemah gerakan hewan tanpa penyiksaan.
لا مانع من استخدام وسائل تضعف من مقاومة الحيوان، دون تعذيب له، وبناء عليه: يحل في الإسلام استعمال طرق التخدير المستحدثة غير المميتة قبل الذبح…
Artinya: “Tidak ada halangan untuk menggunakan alat yang memperlemah gerakan hewan, dengan tanpa penyiksaan terhadapnya (untuk penyembelihan hewan). Untuk itu, Islam membolehkan menggunakan cara pemingsanan modern, yang tidak menimbulkan kematian sebelum penyembelihan...”
(Syekh Wahbah Az-Zuhaily. Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu. Dar al-Fikr. Juz 4 hal. 800).
Berdasarkan Fatwa MUI :
ketentuan Fatwa MUI tentang Standar Penyembelihan Halal mengatur bahwa stunning (pemingsanan) untuk mempermudah proses penyembelihan hewan hukumnya boleh, dengan syarat:
1.Stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan cedera permanen
2.Bertujuan untuk mempermudah penyembelihan
3.Pelaksanaannya sebagai bentuk ihsan, bukan untuk menyiksa hewan
4.Peralatan stunning harus mampu menjamin terwujudnya tiga syarat di atas
5.Penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli.

.jpeg)
Posting Komentar
0Komentar