---
Dalam aktivitas jual beli modern, peran calo atau broker menjadi hal yang sangat lazim. Dengan banyak keuntungan , semakin banyak orang memilih profesi sampingan sebagai makelar atau broker karena minim resiko. Namun, bagaimana hukum komisi atau upah yang diterima oleh calo menurut syariat Islam? Artikel ini akan mengulasnya berdasarkan pandangan para ulama dan dalil-dalil syar'i.
---
1. Komisi adalah Imbalan atas Kerja (Ujrah ‘ala al-‘Amal)
Secara prinsip, komisi (ujrah) adalah bentuk imbalan atas suatu pekerjaan atau jasa. Hal ini sejalan dengan definisi calo (simsar) dalam istilah fikih.
Imam Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab *An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam* menyatakan:
"Simsar (calo/broker) adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan imbalan (komisi), baik dalam aktivitas menjual maupun membeli."
(Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hlm. 80)
Berdasarkan hal ini, diperbolehkan bagi calo untuk menerima komisi dari pihak yang menggunakan jasanya, baik penjual, pembeli, maupun keduanya jika memang dia bekerja untuk keduanya.
--
2. Siapa yang Wajib Memberikan Komisi?
Dalam pembahasan ini, Syaikh Abdurrahman bin Shalih Al-Athram memberikan penjelasan rinci:
"Jika tidak terdapat syarat khusus atau kebiasaan tertentu, maka upah bagi calo dibebankan kepada pihak yang memperoleh jasa perantaraannya."
Rinciannya sebagai berikut:
- Jika calo memberi jasa untuk penjual saja, maka penjual yang wajib memberi upah.
- Jika calo memberi jasa untuk pembeli saja, maka pembeli yang wajib memberi upah.
- Jika calo memberi jasa kepada keduanya, maka keduanya wajib memberi upah sesuai kesepakatan.
(Abdurrahman bin Shalih Al-Athram, Al-Wasathah at-Tijariyyah fi al-Mu‘amalat al-Maliyah, hlm. 382)
---
3. Bolehkah Broker Menaikkan Harga untuk Ambil Komisi?
Pertanyaan penting lainnya adalah: apakah boleh broker menaikkan harga barang (misalnya rumah) lalu mengambil selisih harga sebagai komisi?
Jawabannya: boleh, dengan syarat ada kesepakatan awal antara pemilik barang dan broker.
Jika broker menaikkan harga secara sepihak tanpa izin atau kesepakatan dengan pemilik barang, maka hukumnya haram.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Yusuf al-Qaradhawi dalam Al-Halal wal-Haram fil Islam:
"Boleh bagi broker mengambil komisi dari selisih harga jual, selama telah disepakati sebelumnya antara pemilik barang dan broker."
(Yusuf Al-Qaradhawi, Al-Halal wal-Haram fil Islam, hlm. 226)
---
4. Landasan Syariat: Kesepakatan dalam Muamalah
Dasar dari kebolehan ini adalah hadits Nabi SAW:
"Kaum Muslimin \[bermuamalah] sesuai dengan syarat-syarat yang mereka sepakati, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal."
(HR. Tirmidzi; Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 1106, hadits no. 2325)
Hadits ini menjadi dasar penting bahwa selama syarat dan kesepakatan tidak bertentangan dengan syariat, maka sah dan dibenarkan dalam Islam.
---
5. Bentuk-Bentuk Komisi yang Diperbolehkan
Komisi atau upah yang diterima calo dapat berbentuk berbagai macam selama disepakati dan tidak melanggar hukum Islam. Di antaranya:
1. Sejumlah uang tetap (nominal tertentu),
2. Persentase dari harga barang,
3. Persentase dari laba (keuntungan),
4. Selisih harga yang dijual lebih tinggi dari harga pemilik barang,
5. Bentuk lainnya sesuai kesepakatan bersama.
(Lihat Yusuf al-Qaradhawi, Al-Halal wal-Haram fil Islam, hlm. 226)
---
Penutup
Prinsip dasar dalam masalah komisi bagi calo atau broker adalah ujrah atas jasa yang diberikan. Islam membolehkan sistem perantaraan ini, selama terdapat kejelasan kerja dan kesepakatan yang adil antara pihak-pihak yang terlibat.
Wallāhu a‘lam.
--------------------------
Referensi:
*Dikembangkan dari soal jawab ustadz Siddiq Al Jawi dan beberapa referensi lain.


Posting Komentar
0Komentar