---
Syariat Islam tidak hanya sebatas ritual ibadah, melainkan merupakan sistem hukum ilahi yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Salah satu komponen utama dari syariat adalah ḥukm al-shar‘i (حُكْم الشَّرْع) — hukum syariat yang berkaitan dengan segala perbuatan dan keadaan manusia serta sesuatu yang ada di sekitarnya.
---
1. Pengertian Hukum Syar’i (حُكْم الشَّرْع)
Hukum syar’i adalah ketetapan Allah SWT yang berkaitan dengan perbuatan manusia (الأفعال) dan benda atau segala hal (الأشياء). Hukum ini menunjukkan status suatu tindakan atau objek menurut syariat: apakah wajib, sunnah, haram, dan sebagainya.
Imam Al-Amidi dalam Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam menyebutkan:
"Hukum Syar’i adalah ucapan Allah SWT yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, baik dalam bentuk tuntutan, pilihan, atau penetapan.”
---
2. Pembagian Hukum Syar’i
Hukum syar’i terbagi menjadi dua bentuk besar:
a. Al-Af‘āl (الأفعال) – Hukum terhadap Perbuatan
Yaitu segala bentuk tindakan manusia yang dikenai beban hukum syariat. Contohnya seperti salat, puasa, jual beli, qadha, dan sebagainya.
b. Al-Asyya’ (الأشياء)– Hukum terhadap Sesuatu
Yaitu penilaian syariat terhadap suatu objek atau keadaan, seperti kehalalan makanan, kesucian benda, atau kemanfaatan sesuatu.
---
Dalam ilmu usul fiqh terdapat dua kaidah penting yang berkaitan dengan hukum asal perbuatan manusia dan hukum asal benda atau sesuatu yang bersifat materi. Kaidah ini menjadi fondasi ijtihad dan penetapan hukum syar’i dalam banyak persoalan fiqh. Berikut penjelasannya:
---
1. Hukum Asal Perbuatan: Terlarang Sampai Ada Dalil
Kaidah:
الأَصْلُ فِي الأَفْعَالِ التَّوَقُّفُ
“Hukum asal perbuatan manusia adalah terhenti (tidak boleh dilakukan)** sampai ada dalil yang membolehkannya.”
Makna:
Setiap perbuatan yang menyangkut ibadah, ritual, atau pendekatan diri kepada Allah harus memiliki dalil syar’i
Jika tidak ada dalil, maka perbuatan itu tidak boleh dilakukan.
Dalil :
QS. Al-A'raf: 33
*“Katakanlah: Sesungguhnya Rabbku hanya mengharamkan perbuatan keji... dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.”
→ Menunjukkan larangan menetapkan hukum tanpa ilmu atau dalil.
Hadits:
"Barang siapa mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang tidak termasuk darinya, maka itu tertolak." (HR. Bukhari & Muslim)
Contoh:
Menentukan jumlah rakaat salat, bacaan khusus zikir, atau tata cara ibadah tertentu harus berdasarkan dalil. Tidak boleh membuat model ibadah baru tanpa landasan.
---
2. Hukum Asal Benda (Barang Duniawi): Mubah Sampai Ada Dalil yang Melarang
Kaidah:
الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَة
“Hukum asal segala sesuatu (benda, makanan, aktivitas duniawi) adalah boleh (mubah) sampai ada dalil yang melarangnya.”
Makna:
Segala hal yang diciptakan Allah di dunia ini pada dasarnya halal dan boleh digunakan atau dimanfaatkan, kecuali ada dalil syar’i yang mengharamkan atau membatasinya.
Dalil:
QS. Al-Baqarah: 29
“Dia-lah Allah yang menciptakan untuk kalian segala yang ada di bumi.”
→ Menunjukkan bahwa benda-benda di bumi ini pada asalnya untuk dimanfaatkan (mubah).
QS. Al-Maidah: 87
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu haramkan apa yang baik yang telah Allah halalkan untukmu...”
Contoh:
Makanan laut, teknologi baru, jenis pakaian, alat transportasi — semuanya halal selama tidak ada dalil syar’i yang melarang atau mengarahkannya ke perbuatan haram (misalnya mengandung riba, najis, dll).
---
3. Pembagian Hukum Taklifi (الأحكام التكليفية)
Hukum Taklifi adalah beban syariat yang diberikan kepada mukallaf (orang yang telah memenuhi syarat dikenai hukum), berkaitan dengan perintah, larangan, atau pilihan.
Terdapat lima kategori hukum taklifi, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Muwafaqat oleh Imam Asy-Syatibi dan kitab Usul al-Fiqh oleh Imam Al-Ghazali:
1. Wajib/Fardu (واجب / فرض)
Perintah yang harus dilakukan, jika ditinggalkan berdosa.
Dalil:
"Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat."
(QS. Al-Baqarah: 43)
Penjelasan Ulama :
Imam Al-Ghazali menyebutkan bahwa wajib/fardu adalah hukum yang jika ditinggalkan dengan sengaja akan mendapatkan ancaman.
2. Sunnah (سنة)
Perintah yang tidak mengikat. Jika dilakukan berpahala, jika ditinggalkan tidak berdosa.
Dalil:
"Sungguh pada diri Rasulullah itu terdapat teladan yang baik bagi kalian." (QS. Al-Ahzab: 21)
Hadits:
“Barangsiapa yang menghidupkan sunnahku, maka ia mencintaiku.” (HR. Tirmidzi)
3. Mubah (مباح)
Tindakan yang tidak mengandung perintah atau larangan. Diperbolehkan secara syariat.
Dalil:
"Dia-lah yang menciptakan untuk kalian segala yang ada di bumi." (QS. Al-Baqarah: 29)
Penjelasan Ulama:
Imam Asy-Syatibi menyebut mubah sebagai wilayah kebebasan manusia dalam memilih selama tidak melanggar batas syariat.
4. Makruh (مكروه)
Tindakan yang dianjurkan untuk ditinggalkan. Jika dilakukan tidak berdosa, jika ditinggalkan berpahala.
Hadits :
“Barang siapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami.” (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Haram (حرام)
Larangan keras dalam syariat. Jika dilakukan berdosa, jika ditinggalkan berpahala.
Dalil:
"Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra’: 32)
Penjelasan Ulama
Haram adalah hukum yang apabila dilanggar akan dikenai hukuman dan murka Allah SWT, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai ayat larangan.
---
4. Tujuan Hukum Syariat
Tujuan utama hukum syariat adalah untuk mewujudkan kemaslahatan (jalb al-mashalih) dan menghindari kerusakan (dar’ al-mafasid). Para ulama ushul fikih sepakat bahwa maqashid syariah (tujuan syariat) terdiri dari:
1. Menjaga agama
2. Menjaga jiwa
3. Menjaga akal
4. Menjaga keturunan
5. Menjaga harta
---
Kesimpulan
Memahami hukum syariat dan klasifikasinya adalah dasar penting dalam berislam. Dengan membedakan antara perbuatan dan benda, serta memahami lima hukum taklifi, seorang Muslim dapat menjalani hidupnya dengan lebih sadar, bertanggung jawab, dan sesuai dengan kehendak Allah SWT. Dalam semua tindakan, seorang Muslim perlu selalu bertanya: "Apa hukum dari perbuatanku ini menurut syariat?" — karena setiap amal akan dipertanggungjawabkan.



Posting Komentar
0Komentar