---
❓ Pertanyaan:
Jika seseorang sudah sangat mampu secara finansial, apakah wajib baginya berhaji lewat jalur Haji Furoda atau Haji Plus, mengingat masa tunggunya lebih cepat dibanding Haji Reguler?
---
✅ Jawaban Singkat:
Tidak wajib. Seorang Muslim yang telah mendaftar Haji Reguler dan menunggu giliran sesuai aturan pemerintah, tidak diwajibkan menunaikan haji lewat jalur Plus atau Furoda, walaupun ia mampu secara finansial.
---
📚 Penjelasan Fikih Lengkap:
🔹 Lima Syarat Wajib Haji:
Dalam kitab-kitab fikih, para ulama menyebutkan bahwa Haji hanya wajib bagi mereka yang telah memenuhi lima syarat berikut:
1. الإسلام — Islam
2. البلوغ — Baligh
3. العقل— Berakal
4. الحرية — Merdeka
5. الاستطاعة — Mampu (secara syar‘i dan teknis)
---
❗ Apa Itu Istithā‘ah?
Syarat kelima, yakni kesanggupan (الاستطاعة), mencakup hal-hal berikut:
وُجُودُ الزَّادِ، وَالرَّاحِلَةِ، وَتَخْلِيَةُ الطَّرِيقِ، وَإِمْكَانُ السَّيْرِ
"Adanya bekal, kendaraan, keamanan jalan, dan kemungkinan berangkat."
(Hāsyiyah al-Bājūrī ‘alā Fatḥ al-Qarīb, Juz 1 hlm. 481)
⚖️ Apakah Wajib Haji Furoda atau Plus Bagi Orang Mampu?
📌 TIDAK WAJIB, berdasarkan kaidah istithā‘ah dari para ulama:
(الثَّانِي) مِنْ شُرُوطِ الِاسْتِطَاعَةِ (وُجُودُ الرَّاحِلَةِ) الصَّالِحَةِ لِمِثْلِهِ بِشِرَاءٍ أَوْ اسْتِئْجَارٍ بِثَمَنٍ أَوْ أُجْرَةِ مِثْلٍ لَا بِزِيَادَةٍ وَإِنْ قَلَّتْ وَقَدَرَ عَلَيْهَا
"Syarat istitha‘ah kedua adalah adanya kendaraan yang layak bagi orang seperti dia, baik dengan membeli atau menyewa dengan harga wajar (mitsil), bukan lebih mahal — meskipun hanya sedikit. Jika tidak, maka tidak dianggap mampu."
(Nihāyat al-Muḥtāj, Juz 3 hlm. 243)
📌 Dalam kitab lain juga ditegaskan:
وَالْمُرَادُ بِالْقُدْرَةِ عَلَى ذَلِكَ: أَنْ يَتَمَكَّنَ مِنْ تَحْصِيلِهِ بِشِرَاءٍ بِثَمَنِ الْمِثْلِ، أَوِ اسْتِئْجَارٍ بِأُجْرَةِ الْمِثْلِ، فَإِنْ وَجَدَهُمَا بِمَا فَوْقَهُمَا... فَهُوَ كَمَنْ لَمْ يَجِدْهُمَا
"Yang dimaksud mampu adalah bisa mendapatkan (kendaraan) dengan harga setara, jika hanya tersedia dengan harga lebih tinggi... maka ia seperti orang yang tidak menemukannya."
(Najm al-Wahhāj, Juz 3 hlm. 404)
---
📝 Kesimpulan Penting:
* Haji Reguler sudah cukup memenuhi syarat kewajiban.
* Tidak wajib bagi orang kaya menempuh jalur Haji Furoda atau Plus.
* Namun, boleh memilih Haji Furoda/Plus jika mampu dan menginginkannya.
---
📌 Penegasan Akhir:
Menunaikan Haji lewat jalur Furoda atau Plus adalah opsi yang sah dan halal, tetapi bukan syarat kewajiban selama seseorang telah memenuhi syarat dan menunggu giliran dengan cara reguler.
---
Sumber : LBM ( Lanjna Batsul Masail )


Posting Komentar
0Komentar