Salah satu krisis terbesar yang menimpa umat Islam hari ini adalah hilangnya kepercayaan terhadap pemikiran dan hukum yang lahir dari akidah Islam. Akidah Islam, yang seharusnya menjadi asas dalam mengatur seluruh aspek kehidupan, kini hanya dianggap sebagai akidah ruhiyah — terbatas pada urusan ibadah dan akhlak individual. Akibatnya, umat tetap hidup dalam naungan hukum-hukum kufur dan sistem buatan manusia yang tidak bersumber dari wahyu Allah.
Masalah Utama Dakwah: Mengembalikan Tsiqah terhadap Syariat
Dalam kitab An-Nidā’ al-Ḥārr, Syaikh Taqiyyuddin An-Nabhani menegaskan bahwa tugas pokok da'i hari ini adalah mengembalikan kepercayaan umat kepada pemikiran dan hukum Islam, dan sekaligus membongkar kebatilan sistem dan solusi yang lahir dari akidah selain Islam.
Namun, bagaimana caranya?
Beliau menjelaskan bahwa tidak benar jika kebatilan sistem sekuler diterangkan dari aspek maslahat-madharat semata. Tidak cukup dengan menunjukkan bahwa hukum buatan manusia gagal menyelesaikan persoalan, merugikan rakyat, atau menyebabkan kerusakan. Semua itu benar, tetapi bukan inti masalahnya.
Inti dari kebatilan sistem kufur adalah karena ia bukan hukum Islam, bukan berasal dari wahyu Allah, dan mengamalkannya berarti berhukum kepada thāghūt, sesuatu yang secara tegas dilarang oleh Allah:
"فَمَن يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى"
“Barangsiapa ingkar kepada thāghūt dan beriman kepada Allah, maka sungguh ia telah berpegang kepada tali yang sangat kuat…”
(QS. Al-Baqarah: 256)
Dengan demikian,aspek kebatilan sistem kufur adalah karena ia bertentangan dengan iman, bukan karena ia tidak mendatangkan manfaat.
Solusi Islam Harus Disampaikan sebagai Hukum Syar’i, Bukan Sekadar Solusi Manfaat
Demikian pula, ketika seorang da'i menawarkan solusi Islam terhadap problem umat, tidak tepat jika hanya dijelaskan dari segi manfaatnya, misalnya “karena ekonomi syariah lebih adil,” atau “karena sistem Islam lebih sejahtera.” Ini semua bisa menjadi penunjang, namun bukan titik utama.
Syaikh An-Nabhani menegaskan bahwa penyampaian solusi Islam wajib dilakukan atas dasar dalil syar’i. Harus ditunjukkan bahwa solusi itu berasal dari Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma’ Sahabat, atau Qiyas syar’i.
"فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ"
“Jika kalian berselisih dalam sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, jika kalian beriman kepada Allah dan Hari Akhir.” (QS. An-Nisā’: 59)
Artinya, kebenaran suatu solusi tidak ditimbang dengan logika maslahat, tetapi dengan kedudukan syar’inya
Mendidik Umat untuk Menilai dari Sisi Kufur dan Islam
Dalam An-Nidā’ al-Ḥārr, Syaikh An-Nabhani juga menekankan bahwa kegiatan dakwah harus menanamkan cara pandang Islam vs. kufur, bukan maslahat vs. mafsadat.
Artinya, setiap pemikiran dan hukum yang diemban umat harus diukur dengan akidah Islam sebagai asasnya, bukan dengan hasil atau dampaknya secara duniawi.
Inilah yang dimaksud dalam firman Allah:
"وَمَن لَمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُوْلَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ"
“Barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir." (QS. Al-Mā'idah: 44)
Empat Tahapan Reformasi Pemikiran Umat
Sebagian orang mungkin bertanya:
“Kalau umat sudah tidak tsiqah dengan hukum Islam, bagaimana mungkin mereka bisa diyakinkan hanya dengan menyebut bahwa hukum itu berasal dari syariat?”
Jawabannya adalah: dakwah harus menyentuh akar berpikir umat. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Nuqṭatul Inṭilāq, Syaikh An-Nabhani menyusun empat langkah mendasar yang harus ditempuh:
1. Mengubah metode berpikir umat, dari metode dangkal menjadi metode rasional (‘aqlī).
2. Mengubah asas berpikir (qā’idah fikriyyah) mereka menjadi akidah Islam.
3. Mengubah pemikiran-pemikiran yang diemban umat menjadi pemikiran-pemikiran Islam.
4. Menumbuhkan kebiasaan untuk mengaitkan seluruh pemikiran mereka dengan akidah Islam.
Tanpa keempat langkah ini, usaha menyebarkan hukum Islam hanya akan bersifat permukaan. Padahal, sistem kehidupan Islam harus dibangun di atas fondasi yang kokoh, yaitu akidah yang hidup.
---
Kesimpulan: Tegakkan Islam karena Perintah Allah, Bukan Karena Untung
Kita tidak boleh mempromosikan Islam seperti mempromosikan produk dagangan: “Lebih menguntungkan,” “Lebih nyaman,” atau “Lebih stabil.” Islam adalah wahyu dari Allah, yang wajib diimani dan diamalkan tanpa syarat.
"وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ"
“Tidak patut bagi laki-laki yang beriman dan perempuan yang beriman, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, ada pilihan (lain) bagi mereka tentang urusan mereka.” (QS. Al-Aḥzāb: 36
---
Penutup:
Wahai para da’i, tugas kita bukan sekadar memberi solusi yang "maslahat", tetapi membawa umat kembali menilai kehidupan dari kacamata wahyu, bukan dunia semata. Maka, setiap kritik dan solusi harus berangkat dari dalil syar’i, karena itulah jalan dakwah yang benar dan berpahala.
Wallāhu a’lam bish-shawāb.
______________
Referensi :
• An-Nidā’ al-Ḥārr, Syaikh An-Nabhani
• Nuqṭatul Inṭilāq, Syaikh An-Nabhani



Posting Komentar
0Komentar