---
Dalam sejarah peradaban manusia, Islam hadir tidak hanya sebagai agama yang mengatur ibadah ritual, tetapi juga sebagai sistem kehidupan yang menyeluruh. Termasuk di dalamnya adalah sistem pemerintahan yang berpijak pada wahyu. Dalam sistem Islam, kekuasaan bukanlah milik individu atau rakyat, tetapi merupakan amanah dari Allah yang wajib dijalankan sesuai hukum-Nya.
Para ulama Islam telah menjelaskan secara rinci dasar-dasar sistem pemerintahan Islam dalam karya-karya mereka. Di antaranya, mereka menyusun kaidah-kaidah hukum pemerintahan (قواعد الحكم) yang menjadi landasan dalam memahami struktur politik Islam. Di sisi lain, Rasulullah ﷺ juga mewajibkan umat untuk membaiat khalifah dan taat kepadanya selama ia memimpin dengan syariat Islam. Artikel ini menyajikan rangkuman dari prinsip-prinsip tersebut disertai kutipan langsung dari nash-nash ulama dan hadits Nabi ﷺ.
1. Kaidah-Kaidah Pemerintahan dalam Islam (قواعد الحكم)
Dalam kitab-kitab siasah syar’iyyah dijelaskan bahwa sistem pemerintahan Islam memiliki beberapa kaidah dasar yang menjadi landasan struktur dan kekuasaan dalam negara:
a. السِّيَادَةُ لِلشَّرْعِ لا لِلْأُمَّةِ
"Kedaulatan adalah milik syariat, bukan milik umat."
Artinya, hukum yang berlaku dalam negara Islam harus bersumber dari wahyu, bukan dari suara mayoritas atau produk akal manusia. Umat tidak boleh menetapkan hukum yang bertentangan dengan syariat, karena mereka bukan sumber hukum, melainkan pelaksana hukum Allah.
b. السُّلْطَانُ لِلْأُمَّةِ تُنِيبُ عَنْهَا مَنْ يُقِيمُ عَلَيْهَا أَحْكَامَ الشَّرْعِ
"Kekuasaan milik umat, dan umatlah yang menyerahkan pelaksanaannya kepada orang yang akan menegakkan hukum syariat atas mereka."
Dalam hal ini, umat bertugas memilih atau membaiat khalifah sebagai wakil mereka dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan syariat Islam.
c. نَصْبُ خَلِيفَةٍ وَاحِدٍ فَرْضٌ عَلَى الْمُسْلِمِينَ
"Mengangkat seorang khalifah adalah kewajiban atas seluruh kaum muslimin."
Ini menunjukkan bahwa kepemimpinan Islam (khilafah) bukan sekadar sistem politik opsional, melainkan sebuah kewajiban syar’i. Tanpa khalifah, hukum-hukum syariat yang bersifat kolektif tidak dapat diterapkan secara sempurna.
d. لِلْخَلِيفَةِ وَحْدَهُ حَقُّ تَبَنِّي الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ
"Hanya khalifahlah yang memiliki hak untuk mengadopsi hukum-hukum syar’i secara resmi.
Artinya, hanya khalifah yang berwenang menetapkan hukum yang diberlakukan secara umum, setelah melakukan ijtihad dan kajian. Rakyat boleh berpendapat, tetapi keputusan final ada pada kepala negara Islam.
---
2. Baiat: Sumber Legitimasi Khalifah
Rasulullah ﷺ telah mencontohkan pentingnya baiat sebagai bentuk pengambilan kekuasaan. Dalam Shahih Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit disebutkan:
«بَايَعْنَا رَسُولَ اللهِ ﷺ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي الْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَهِ، وَفِي الْعُسْرِ وَالْيُسْرِ»
"Kami membaiat Rasulullah ﷺ untuk mendengar dan taat dalam kondisi suka maupun tidak, dalam susah maupun senang."
(HR. Muslim)
Begitu pula dari Jarir bin Abdullah:
> «بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَأَنْ أَنْصَحَ لِكُلِّ مُسْلِمٍ»
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadits-hadits ini, jelas bahwa kekuasaan khalifah diperoleh melalui baiat dari umat, bukan diwariskan atau ditunjuk secara otoriter. Para khulafaur rasyidin juga diangkat melalui baiat dari umat Islam pada zamannya.
---
3. Ancaman bagi yang Membaiat Demi Dunia
Islam melarang menjadikan baiat sebagai alat mencari kekuasaan dunia. Rasulullah ﷺ bersabda:
«رَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا لَا يُبَايِعُهُ إِلَّا لِدُنْيَا، إِنْ أَعْطَاهُ مَا يُرِيدُ وَفَّى، وَإِلَّا لَمْ يَفِ»
"Ada orang yang membaiat imam hanya demi dunia, jika diberi, dia setia; jika tidak, dia tidak memenuhi janji."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Ini adalah bentuk khianat terhadap akad baiat dan penyimpangan dari prinsip syar’i dalam pemerintahan Islam.
---
4. Kewajiban Taat kepada Khalifah
Jika khalifah telah dibaiat, maka umat wajib taat kepadanya selama ia tidak memerintahkan maksiat. Nabi ﷺ bersabda:
«فَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ، فَلْيُطِعْهُ مَا اسْتَطَاعَ»
"Siapa yang telah membaiat imam dengan genggaman tangan dan isi hatinya, maka hendaklah ia taat kepadanya selama ia mampu."
(HR. Muslim)
---
5. Ancaman bagi yang Tidak Membaiat
Islam memandang serius orang yang melepaskan diri dari baiat. Dalam hadits dari Ibnu Umar, Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ، لَقِيَ اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ، وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ، مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً»
(HR. Muslim)
Ini menunjukkan bahwa keberadaan baiat kepada khalifah merupakan bagian dari kesempurnaan Islam seseorang.
6. Sabar terhadap Pemimpin
Bahkan ketika pemimpin memiliki kekurangan, Islam tetap memerintahkan kesabaran, bukan memberontak. Dalam hadits:
«مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ، مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً» (HR. Muslim)
Khatimah
Islam telah menetapkan sistem pemerintahan yang unik dan khas, berbasis wahyu dan syariat. Sistem ini dibangun di atas prinsip:
* Kedaulatan syariat (السيادة للشرع)
* Kekuasaan milik umat (السلطان للأمة)
* Kewajiban mengangkat khalifah
* Baiat sebagai dasar legitimasi
* Ketaatan sebagai kewajiban syar’i
Maka tugas para ulama dan da’i adalah menghidupkan kembali kesadaran umat akan pentingnya sistem pemerintahan Islam. Bukan dengan pendekatan sektarian, tapi dengan hujjah syar’iyyah yang jelas dan ilmiah.
---
Referensi : Kitab Nidhomul hukmi Fil Islam || Syaikh Abdul qodhim Zahlum



Posting Komentar
0Komentar