Isu gratifikasi yang mencuat dan mencengangkan di tengah masyarakat hari ini sejatinya bukanlah persoalan baru. Pertanyaannya, apakah dalam Islam pernah terjadi kasus serupa dan bagaimana Islam memandang persoalan tersebut?
Jawabannya, persoalan ini telah terjadi sejak zaman Rasulullah ﷺ, dan Islam memberikan penjelasan yang sangat tegas terkait hal tersebut.
Kisah Ibn al-Lutbiyah dan Pengambilan Zakat
Dalam sebuah riwayat yang disebutkan oleh Abu Humaid as-Sa‘idi, Rasulullah ﷺ pernah mengutus seorang sahabat bernama Ibn al-Lutbiyah (dalam sebagian riwayat disebut Ibn Ludhiyah) untuk mengambil zakat dari Bani Sulaim.
Setelah menunaikan tugasnya dan kembali menghadap Rasulullah ﷺ, Ibn al-Lutbiyah berkata,
“Ini adalah harta untukmu (zakat), dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku.”
Mendengar hal tersebut, Rasulullah ﷺ menegurnya dengan tegas seraya bersabda:
“Mengapa engkau tidak duduk saja di rumah ayah atau ibumu, lalu engkau lihat apakah hadiah itu akan datang kepadamu atau tidak?”
Teguran Rasulullah ﷺ di Atas Mimbar
Tidak berhenti sampai di situ, Rasulullah ﷺ kemudian berkhutbah di atas mimbar. Dalam khutbahnya, beliau bersabda dengan nada peringatan:
“Aku telah mengangkat seseorang untuk menjalankan tugas, lalu ia datang kepadaku dengan membawa ini dan itu, kemudian berkata: ‘Ini untukmu dan ini hadiah untukku.’ Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya, lalu melihat apakah ia akan diberi hadiah atau tidak?”
Khutbah ini menunjukkan betapa seriusnya persoalan tersebut dalam pandangan Islam.
Pelajaran Penting dari Hadis Ini
Dari peristiwa ini, terdapat beberapa pelajaran penting yang bisa diambil.
Pertama, hadiah yang diberikan karena jabatan adalah haram. Teguran Rasulullah ﷺ menunjukkan bahwa hadiah yang diterima seseorang bukan karena pribadinya, tetapi karena jabatan dan kewenangan yang ia miliki, maka hadiah tersebut tidak dibenarkan dalam Islam.
Kedua, hadiah boleh jika tidak terkait jabatan. Jika seseorang memiliki hubungan pertemanan yang sudah lama, saling memberi hadiah sebelum adanya jabatan, lalu ketika salah satunya menjabat hadiah itu tetap diberikan tanpa maksud apa pun terkait kekuasaan, maka hal tersebut dibolehkan. Hadiah itu diberikan karena hubungan personal, bukan karena posisi atau kewenangan.
Namun, jika hadiah diberikan dari pihak yang berkepentingan, terutama dari bawahan atau pihak yang berharap keuntungan tertentu karena jabatan seseorang, maka hadiah tersebut menjadi haram.
Gratifikasi dan Kesamaannya dengan Suap (Risywah)
Rasulullah ﷺ dalam peristiwa ini secara tidak langsung menjelaskan bahwa praktik semacam ini termasuk dalam kategori gratifikasi yang diharamkan, dan status hukumnya sama dengan risywah (suap).
Perbedaannya hanya terletak pada cara:
* Risywah (suap) biasanya diberikan secara terang-terangan.
* Gratifikasi sering kali diberikan secara tersembunyi, setelah atau di balik sebuah keputusan.
Namun, tujuannya sama yaitu untuk mempengaruhi orang yang memiliki otoritas agar:
* Mewujudkan kepentingan pihak pemberi hadiah, atau
* Mencegah kemudaratan yang dikhawatirkan menimpa pihak pemberi.
Karena tujuan dan dampaknya sama, maka hukumnya pun sama: haram.
Harta Haram yang Wajib Dijauhi
Dalam Islam, harta yang diperoleh melalui cara seperti ini termasuk al-māl al-maḥẓūr (harta yang diharamkan). Seorang Muslim, terlebih lagi yang memiliki amanah dan jabatan, wajib menjaga diri dari harta semacam ini karena merusak keadilan, amanah, dan keberkahan.
Penutup
Islam telah memberikan panduan yang sangat jelas dan tegas terkait gratifikasi sejak lebih dari 14 abad yang lalu. Kisah Ibn al-Lutbiyah menjadi pelajaran penting bahwa jabatan adalah amanah, bukan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi. Setiap bentuk hadiah yang diberikan karena jabatan, kekuasaan, dan kewenangan adalah haram dan termasuk perbuatan yang dilarang oleh syariat.
__________________
Catatan: Di salin dari ceramah KH. Hafidz Abdurrahman Ma .


Posting Komentar
0Komentar