Keputusan Indonesia bergabung dalam Board of Peace Gaza yang digagas Donald Trump bukan sekadar isu kebijakan luar negeri biasa. Ia berada di persimpangan antara prinsip politik bebas-aktif, dinamika kekuatan global, konfigurasi Timur Tengah, serta posisi moral Indonesia dalam isu Palestina.
Langkah ini perlu dibaca dalam kerangka geopolitik yang lebih luas.
Board of Peace: Arsitektur Baru di Luar PBB?
Selama puluhan tahun, penyelesaian konflik Palestina–Israel berada dalam orbit Perserikatan Bangsa-Bangsa, melalui resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum. Namun efektivitasnya sering dinilai stagnan karena veto dan tarik-menarik kepentingan kekuatan besar.
Inisiatif Board of Peace muncul sebagai struktur alternatif—atau setidaknya paralel—yang dibentuk melalui koalisi negara-negara tertentu. Di sinilah letak persoalan geopolitiknya:
* Apakah ini pelengkap PBB?
* Ataukah embrio mekanisme baru yang menggeser sentralitas multilateralisme klasik?
Jika forum ini berkembang menjadi kanal utama rekonstruksi dan stabilisasi Gaza, maka secara de facto ia bisa menciptakan arsitektur tata kelola konflik baru di luar sistem PBB. Itu berarti terjadi redistribusi pengaruh global.
Indonesia, dengan bergabung, secara tidak langsung mengakui relevansi arsitektur baru tersebut.
Trump dan Reorientasi Timur Tengah
Tidak bisa dilepaskan bahwa inisiator forum ini adalah Donald Trump, figur yang pada periode sebelumnya dikenal dengan kebijakan:
* Pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel
* Abraham Accords yang mendorong normalisasi Israel dengan sejumlah negara Arab
Dari sudut pandang geopolitik, pendekatan Trump cenderung pragmatis: stabilisasi kawasan melalui kesepakatan elite negara, bukan penyelesaian struktural akar konflik.
Board of Peace dapat dibaca sebagai kelanjutan pendekatan itu—rekonstruksi dan stabilisasi lebih diutamakan daripada penekanan pada isu okupasi dan akuntabilitas hukum internasional.
Indonesia masuk ke dalam struktur ini berarti berada dalam ruang pengaruh yang dibentuk Washington. Pertanyaannya:
Apakah ini langkah taktis untuk memengaruhi dari dalam, atau risiko terseret dalam desain kekuatan besar?
Posisi Indonesia: Antara Moral dan Realpolitik
Indonesia selama ini memiliki tiga modal dalam isu Palestina:
1. Modal historis dan ideologis (konstitusi menolak penjajahan)
2. Modal diplomasi Selatan-Selatan dan OKI
3. Modal moral sebagai negara Muslim terbesar
Masuknya Indonesia ke Board of Peace memunculkan dilema:
* Jika terlalu dekat dengan desain AS, Indonesia bisa dipersepsikan mengurangi jarak kritisnya terhadap kebijakan Washington.
* Jika tetap kritis dari dalam, Indonesia berpotensi memainkan peran penyeimbang.
Dalam geopolitik modern, negara menengah seperti Indonesia sering memainkan strategi hedging—tidak sepenuhnya berpihak, tetapi juga tidak menjauh. Keikutsertaan ini bisa dibaca sebagai bentuk hedging terhadap pengaruh AS sekaligus membuka kanal pengaruh langsung.
Namun strategi ini hanya efektif jika Indonesia memiliki kapasitas tawar yang nyata dalam forum tersebut.
Dimensi Rivalitas Global: AS, Rusia, Tiongkok
Konflik Gaza tidak berdiri sendiri; ia berada dalam konteks rivalitas kekuatan global.
* Amerika Serikat ingin tetap menjadi aktor dominan dalam penataan Timur Tengah.
* Tiongkok semakin aktif membangun pengaruh diplomatik, termasuk menjadi mediator Saudi–Iran.
* Rusia memanfaatkan konflik regional untuk memperluas ruang manuvernya.
Board of Peace dapat dilihat sebagai upaya AS untuk merebut kembali inisiatif diplomatik di kawasan.
Dengan bergabung, Indonesia secara implisit berpartisipasi dalam arena yang juga menjadi bagian dari kompetisi global tersebut.
Pertanyaannya menjadi lebih strategis:
Apakah Indonesia siap memainkan peran di tengah rivalitas multipolar ini?
Risiko dan Peluang Strategis
Risiko
1. Erosi posisi moral jika forum tidak menekankan keadilan substantif.
2. Ketergantungan politik pada desain kekuatan tertentu.
3. Tekanan domestik dari kelompok masyarakat yang menilai langkah ini kompromistis.
Peluang
1. Akses langsung pada proses rekonstruksi Gaza.
2. Peningkatan profil diplomatik global Indonesia.
3. Kemungkinan memengaruhi arah kebijakan dari dalam.
Namun peluang hanya menjadi nyata jika Indonesia mampu:
* Mengawal isu hak rakyat Palestina secara konsisten.
* Menjaga independensi posisi.
* Menghindari jebakan legitimasi sepihak.
Bebas-Aktif di Era Multipolar
Prinsip bebas-aktif lahir dalam konteks Perang Dingin bipolar. Kini dunia bergerak ke arah multipolar yang lebih cair dan kompleks.
Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace bisa menjadi:
* Evolusi bebas-aktif menuju diplomasi partisipatif pragmatis,
atau
* Pergeseran halus dari netralitas moral ke realpolitik selektif.
Kuncinya ada pada bagaimana Indonesia memposisikan diri:
Apakah sebagai legitimizer,
atau sebagai norm shaper (pembentuk norma)?
Jika Indonesia mampu memastikan bahwa keadilan, akuntabilitas, dan hak menentukan nasib sendiri tetap menjadi pilar forum tersebut, maka langkah ini dapat dibenarkan secara strategis.
Jika tidak, maka ia berisiko menjadi sekadar bagian dari konfigurasi kekuasaan global.
Ujian Diplomasi Generasi Baru
Board of Peace Gaza bukan hanya tentang Gaza. Ia adalah tentang arah diplomasi Indonesia di tengah pergeseran tata dunia.
Dalam dunia yang semakin multipolar dan transaksional, negara-negara menengah menghadapi dilema klasik:
bertahan pada idealisme murni, atau beradaptasi dengan realitas kekuatan.
Indonesia kini berada di antara keduanya.Sejarah akan menilai bukan dari keikutsertaannya, tetapi dari bagaimana ia menggunakan posisi tersebut.
Prinsip Dasar: Perdamaian dalam Islam Bukan Sekadar Stabilitas
Islam tidak menolak perdamaian. Bahkan Allah berfirman:
وَإِن جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا
“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya.” (QS. Al-Anfal: 61)
Namun perdamaian dalam Islam bukan sekadar ketiadaan perang. Ia harus berdiri di atas keadilan (‘adl), bukan kompromi terhadap kezaliman.
Allah juga berfirman:
وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ
“Janganlah kebencian suatu kaum mendorong kalian berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8)
Artinya, setiap forum perdamaian harus memastikan: Penghentian kezaliman, Perlindungan rakyat tertindas, Penegakan hak yang dirampas.


Posting Komentar
0Komentar