Pendahuluan
Beberapa waktu belakangan muncul kejadian di masyarakat di mana ada orang mengambil barang-barang milik orang lain secara paksa, kadang dengan alasan “mengambil hak rakyat” atau “eksekusi sosial”. Banyak yang bertanya:
Apakah semua barang yang diambil itu menjadi halal bagi yang mengambilnya?
Apa Itu Penjarahan (Al-Nahbu)?
Dalam bahasa Arab istilah penjarahan disebut al-nahbu (النَّÙ‡ْبُ), yaitu:
👉 Mengambil harta orang lain dengan paksa dan dominasi, tanpa kerelaan dari pemiliknya dan dilakukan secara terang-terangan di depan orang banyak.[1]
Ada empat unsur dalam penjarahan:
1. Mengambil harta orang lain.
2. Dilakukan dengan paksaan (al-qahr) tanpa izin pemilik.
3. Dilihat oleh banyak orang (terbuka).
4. Bukan karena kerelaan pemilik. [1]
Hukum Penjarahan dalam Islam
1. Haram Mengambil Harta Orang Lain Secara Batil
Allah SWT berfirman:
📜 “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…”
(QS. An-Nisa’ : 29) [1]
Ayat ini jelas melarang mengambil harta milik orang lain secara tidak sah, termasuk dengan paksa. ([fissilmi-kaffah.com][1])
Allah juga berfirman:
“…dan janganlah kamu memakan harta orang lain dengan cara batil…”
(QS. Al-Baqarah : 188) [1]
Ini juga menunjukkan bahwa mengambil harta orang lain tanpa hak adalah sesuatu yang dilarang keras. [1]
Dalil Hadits yang Menegaskan Haramnya Penjarahan
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya darah-darahmu, harta-hartamu, dan kehormatan-kehormatanmu adalah suci…”
(HR. Bukhari & Muslim) ([fissilmi-kaffah.com][1])
Ini menunjukkan bahwa harta setiap orang adalah suci dan tidak boleh diambil kecuali dengan haknya sendiri. ([fissilmi-kaffah.com][1])
Dan beliau SAW bersabda:
“…tidaklah seseorang itu menjarah suatu harta jarahan yang membuat orang-orang memandangnya…”
(HR. Bukhari & Muslim) ([fissilmi-kaffah.com][1])
Hadits ini menunjukkan bahwa menjarah harta orang lain di tengah orang banyak jelas dilarang dan tidak boleh dilakukan oleh orang beriman. [1]
Status Harta yang Diambil Karena Penjarahan
Karena perbuatan penjarahan itu haram, maka: Harta hasil penjarahan juga haram dimiliki atau digunakan.
Artinya harta tersebut:
* Tidak boleh dijualbelikan.
* Tidak boleh dihadiahkan.
* Tidak boleh disedekahkan.
* Tidak boleh dinikmati sendiri oleh penjarah [1]
Dalil Tambahan Tentang Larangan Mengambil Harta Orang Lain
Ulama dan kitab-kitab fiqih juga menyebut bahwa semua bentuk mengambil harta orang lain tanpa izin adalah larangan umum berdasarkan prinsip Al-Qur’an di atas. [1])
Selain itu, hadis-hadis lain mengatakan bahwa mengambil harta orang lain secara zalim termasuk perbuatan yang dilarang dalam perang dan pergaulan biasa, dan Islam menegaskan larangan plunder atau perusakan harta seperti yang dijelaskan dalam banyak sumber hadits dan sirah. ([IIUM][2])
Kecuali Jika Ada Kerelaan Pemiliknya
Ada keadaan tertentu di mana harta yang awalnya diambil tanpa izin menjadi halal bagi si pengambil, yaitu:
✔️ Ketika pemilik harta itu secara jelas dan tulus memberi izin atau mengikhlaskannya kepada orang yang mengambilnya.[1]
Dalilnya adalah sabda Nabi SAW:
📌 *“Tidak halal harta seorang kecuali karena kerelaan pemiliknya…”*
(HR. Ahmad & Ad-Darimi) ([fissilmi-kaffah.com][1])
Artinya kalau pemilik rela dan menghalalkan harta itu untuk orang lain, maka harta tersebut menjadi halal bagi yang menerimanya. [1])
Kewajiban Mengembalikan atau Minta Halal
Jika harta penjarahan sudah terlanjur diambil dan mungkin sudah digunakan, Islam memerintahkan:
Orang yang mengambil harta itu wajib mengembalikan atau meminta penghalalan kepada pemiliknya.[1])
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang telah berbuat zalim kepada saudaranya… hendaklah ia meminta penghalalan dari saudaranya itu pada hari ini…”
(HR. Bukhari & Ahmad)
Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang yang mengambil hak orang lain harus meminta penghalalan atau mengembalikannya sebelum hari kiamat. [1])
Kesimpulan
✅ Penjarahan (al-nahbu) adalah mengambil harta orang lain secara paksa tanpa izin pemiliknya. [1]
✅ Mengambil harta orang lain secara batil dilarang oleh Al-Qur’an dan Hadits][1])
✅ Harta hasil penjarahanharam dimiliki atau dinikmati oleh orang yang mengambilnya. [1]
✅ Harta itu baru halal jika pemiliknya **dengan tulus mengikhlaskankepada si pengambil. [1]
✅ Siapa pun yang mengambil harta orang lain wajib mengembalikan atau meminta penghalalan kepada pemiliknya. [1]
__________________
[1]: https://www.fissilmi-kaffah.com
[2]: https://www.iium.edu. "Human Rights in Islam"


Posting Komentar
0Komentar