Oleh: Ustadz M. Shiddiq Al Jawi
π‘ Pokok Pertanyaan
Penanya menanyakan hukum berobat dengan obat yang mengandung alkohol (etanol), padahal alkohol secara syariat haram dan najis. ([Fissilmi Kaffah][1])
π Ringkasan Jawaban
1. Ada Perbedaan Pendapat Ulama
Ulama berbeda pandangan dalam masalah ini:
* Mengharamkan penggunaan obat beralkohol — seperti pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah.
* Membolehkan penggunaan tersebut — seperti sebagian ulama dari mazhab Hanafi.
* Membolehkan dalam keadaan darurat — seperti pendapat Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi.
* Memakruhkan penggunaannya — seperti pendapat Taqiyuddin An-Nabhani. ([Fissilmi Kaffah][1])
2. Dalil Larangan
Terdapat hadits Nabi ο·Ί yang melarang berobat dengan yang haram/najis:
Ψ₯ِΩَّ Ψ§ΩΩَّΩَ ΩَΩ ْ ΩَΨ¬ْΨΉَΩْ Ψ΄ِΩَΨ§Ψ‘َΩُΩ ْ ΩِΩ Ω َΨ§ ΨَΨ±َّΩ َ ΨΉَΩَΩْΩُΩ ْ
“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat bagimu pada apa-apa yang diharamkan atasmu.”
(HR. Bukhari dan Baihaqi). ([Fissilmi Kaffah][1])
3. Dalil yang Memberi Keringanan
Namun ada hadits yang menunjukkan bahawa *najis/hukum haram* dapat digunakan sebagai alat pengobatan:
* Nabi ο·Ί membolehkan suku ‘Ukl dan ‘Uraynah berobat dengan air kencing unta, meskipun itu najis. (HR. Muslim). ([Fissilmi Kaffah][1])
* Nabi ο·Ί memberi keringanan kepada sahabat yang sakit untuk memakai kain sutera, padahal sutera bagi laki-laki itu haram secara umum. (HR. Bukhari & Muslim). ([Fissilmi Kaffah][1])
4. Pendapat Taqiyuddin An-Nabhani
Menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani:
* Larangan berobat dengan yang haram tidak otomatis berarti haram, tetapi menunjukkan anjuran untuk menjauhinya.
* Hadits yang membolehkan berobat dengan yang najis dipakai sebagai qarΔ«nah (petunjuk) bahwa larangan tersebut bukan hukum tekad (jazim).
* Maka hukum yang keluar adalah makruh (tidak disukai), bukan haram. ([Fissilmi Kaffah][1])
5. Kesimpulan
Menurut penulis artikel:
✅ **Berobat dengan obat yang mengandung alkohol hukumnya makruh.
❌ Bukan haram secara mutlak.
Makruh berarti sebaiknya dihindari bila ada alternatif halal, tetapi jika tidak ada, penggunaannya tidak dinilai haram. ([Fissilmi Kaffah][1])


Posting Komentar
0Komentar