Penulis: Ust. M. Shiddiq Al-Jawi
Sumber: Fissilmi Kaffah – Tanya Jawab No. 19
1. Pokok Pertanyaan
Apa hukum menggunakan parfum yang mengandung alkohol?
2. Akar Perbedaan Pendapat
Perbedaan hukum penggunaan parfum beralkohol berpangkal pada perbedaan pendapat tentang:
Apakah khamr itu najis atau tidak?
Karena alkohol (etanol) adalah unsur yang memabukkan dalam khamr, maka status alkohol mengikuti hukum khamr.
3. Definisi Khamr
Secara syar’i:
* Khamr adalah setiap minuman yang memabukkan.
(Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul ‘Uqubat)
Secara kimia:
* Khamr adalah minuman yang mengandung alkohol (etanol/C₂H₅OH), baik sedikit maupun banyak.
(Abu Malik Al-Dhumairi)
4. Pendapat Ulama tentang Kenajisan Khamr
A. Pendapat Jumhur (Mayoritas Ulama)
Mengatakan khamr itu najis.
Di antaranya:
* Imam Abu Hanifah
* Imam Malik
* Imam Syafi’i
* Imam Ahmad
* Ibnu Taimiyah
Dalil yang sering digunakan:
QS Al-Ma’idah: 90, karena khamr disebut rijsun (kotor/najis).
Namun penulis artikel menyatakan bahwa dalil yang lebih kuat bukan ayat tersebut, melainkan hadits.
B. Pendapat yang Mengatakan Khamr Tidak Najis
Di antaranya:
* Rabi’ah Ar-Ra’yi
* Imam Laits bin Sa’ad
* Imam Muzani
Mereka menafsirkan kata rijsun dalam QS Al-Ma’idah: 90 sebagai najis secara maknawi (hukumnya haram), bukan najis secara zat.
5. Dalil yang Dianggap Lebih Kuat (Menurut Penulis)
Hadits Abu Tsa’labah Al-Khusyani RA:
Nabi ﷺ memerintahkan mencuci wadah yang digunakan Ahli Kitab untuk menyimpan khamr sebelum dipakai. Perintah mencuci ini menunjukkan bahwa khamr dianggap najis, karena: Tidak mungkin Nabi ﷺ memerintahkan mencuci kecuali karena ada najis. Riwayat Ad-Daruquthni juga menegaskan bahwa air menyucikan wadah tersebut.
6. Kesimpulan Penulis
Pendapat yang rajih menurut penulis:
* Khamr itu najis.
* Alkohol (etanol) mengikuti hukum khamr.
* Maka parfum yang mengandung alkohol adalah najis.
* Karena najis, parfum beralkohol tidak boleh digunakan.
Wallahu a’lam.
---


Posting Komentar
0Komentar