Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memanfaatkan benda najis. Sebagian membolehkan, namun pendapat yang dipilih dalam artikel ini adalah mengharamkan. Karena itu, penggunaan pupuk kandang dihukumi haram, sebab termasuk memanfaatkan benda najis.
Pemanfaatan najis tidak hanya terbatas pada memakan atau meminumnya, tetapi juga mencakup penggunaan untuk pupuk, pakan ikan, dan keperluan lainnya.
Dalil Pengharaman
Ada dua dasar utama:
1. Perintah menjauhi najis secara umum
Al-Qur’an memerintahkan menjauhi najis, seperti dalam QS. Al-Ma’idah: 90 dan QS. Al-Hajj: 30. Perintah ini dipahami sebagai larangan menjauhi najis karena zatnya, baik najis maknawi maupun najis yang bersifat fisik.
2. Dalil khusus tentang najis tertentu
Terdapat banyak dalil yang mengharamkan benda-benda najis dari sisi zatnya, seperti:
* Bangkai
* Darah yang mengalir
* Daging babi
* Anjing (yang dijilatnya harus dicuci tujuh kali)
* Binatang jallalah (hewan yang makan kotoran hingga berubah baunya)
Hadits juga menegaskan larangan memanfaatkan bangkai, serta larangan memperjualbelikan barang najis seperti khamr, babi, dan bangkai.
Karena itu, memperjualbelikan kotoran hewan untuk pupuk atau keperluan lain juga termasuk perbuatan haram.
Alternatif
Sebagai pengganti pupuk kandang, dapat digunakan pupuk dari daun-daunan yang dibakar atau daun segar yang diolah. Tanaman tetap bisa tumbuh subur tanpa pupuk kandang.
Kesimpulan:
Menurut pendapat yang dipilih dalam artikel tersebut, menggunakan dan memperjualbelikan pupuk kandang adalah haram karena termasuk memanfaatkan benda najis.
Wallahu a’lam.



Posting Komentar
0Komentar