🟢 Tema Utama
Hukum memberi tambahan saat melunasi utang (qardh) yang tidak disyaratkan dalam akad.
🟢 Hukum Utama
1. Jika tambahan disyaratkan saat akad
❌ Haram (riba)
* Disepakati seluruh ulama (ijma’)
* Termasuk riba yang jelas keharamannya
👉 Kaidah:
Setiap tambahan yang disyaratkan dalam utang = riba
2. Jika tambahan tidak disyaratkan
➡️ Ada perincian (tafsil)
Menurut Imam Taqiyuddin An-Nabhani:
a. Jika sudah menjadi kebiasaan memberi hadiah
✔ Boleh
b. Jika tidak ada kebiasaan sebelumnya
❌ Haram
🟢 Dalil Utama
Hadis dari Anas RA
Jika seseorang memberi pinjaman lalu diberi hadiah:
❌ Tidak boleh menerima hadiah
✔ Kecuali jika itu sudah menjadi kebiasaan sebelumnya
👉 Ini menunjukkan:
Tambahan bisa menjadi “jalan menuju riba” jika tidak hati-hati
🟢 Pembahasan Hadis “Sebaik-baik kalian...”
Hadis:
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi utangnya”
Pendapat Ulama:
* Sebagian ulama:
✔ Membolehkan tambahan jika dari inisiatif peminjam
* Pendapat Imam An-Nabhani (lebih kuat):
❌ Tidak menunjukkan bolehnya tambahan uang
👉 Penjelasan:
* Hadis ini berbicara tentang:
✔ kualitas pembayaran (lebih baik barangnya)
* Bukan:
❌ tambahan jumlah (uang/kuantitas)
🟢 Kesimpulan
1. Tambahan dalam utang:
* Jika disyaratkan → ❌ haram (riba)
* Jika tidak disyaratkan → perlu dilihat
2. Tambahan hanya boleh jika:
✔ Sudah jadi kebiasaan sebelumnya
3. Hadis “sebaik-baik kalian…”:
- Tidak bisa dijadikan dalil bolehnya tambahan uang.
- Hanya menunjukkan melunasi dengan kualitas lebih baik
🟢 Hikmah
* Islam sangat ketat dalam menjaga dari riba
* Hal kecil seperti “hadiah” bisa jadi haram jika membuka pintu riba
*Harus hati-hati dalam transaksi utang
_______________
Sumber : Soal Jawab KH. Siddiq Al jawi


Posting Komentar
0Komentar