Sejarah tahun Masehi (Gregorian) dimulai dari kelahiran Yesus Kristus, yang dijadikan titik awal penanggalan oleh para pemimpin Gereja pada abad ke-6. Penanggalan ini dibuat oleh seorang biarawan bernama Dionysius Exiguus pada tahun 525 M untuk menggantikan sistem Romawi yang sebelumnya digunakan.
Penanggalan ini kemudian disempurnakan menjadi kalender Gregorian oleh Paus Gregorius XIII pada tahun 1582 untuk mengoreksi ketidaktepatan kalender Julian sebelumnya. Kalender ini kini digunakan secara global untuk keperluan administrasi, ekonomi, dan sosial. ( Wikipedia)
Berdasarkan manath ( fakta) maka bisa dikatakan bahwa mengikuti perayaan Tahun Baru Masehi dengan segala aktivitas yang menuju kepada kemaksiatan merupakan bagian dari tasyabbuh Bil Kufar. Dan hukumnya haram bagi kaum muslim dalam hal tasyabbuh Bil Kufar.
Hadis Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
"مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ."
"Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka." (HR. Abu Dawud, no. 4031; Ahmad, no. 5114; dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani)
Hadis ini menjadi dasar larangan menyerupai kaum lain (tasyabbuh), khususnya dalam hal yang merupakan kekhususan agama, budaya, atau identitas suatu kaum yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Secara jelas dalam kitab موسوعة الفقهيه dikatakan
لاَ يَجُوزُ التَّشَبُّهُ بِالْكُفَّارِ فِي أَعْيَادِهِمْ، لِمَا وَرَدَ فِي الْحَدِيثِ مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ، وَمَعْنَى ذَلِكَ تَنْفِيرُ الْمُسْلِمِينَ عَنْ مُوَافَقَةِ الْكُفَّارِ فِي كُل مَا اخْتَصُّوا بِهِ.
Tidak diperbolehkan menyerupai orang-orang kafir dalam perayaan hari raya mereka, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka."
Makna dari larangan ini adalah untuk menjauhkan kaum Muslimin dari kesesuaian dengan orang-orang kafir dalam segala hal yang menjadi kekhususan mereka.
Pendapat Ulama terkait Larangan Tasyabbuh Lil Kufar
Imam Al-Ghazali dalam Ihya' Ulumuddin, beliau berkata:
"يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَحْفَظَ هُوِيَّتَهُ الْإِسْلَامِيَّةَ، وَأَنْ يَجْتَنِبَ التَّشَبُّهَ بِالْكُفَّارِ فِي مَلَابِسِهِمْ، وَعَادَاتِهِمْ، وَأَعْيَادِهِمُ الدِّينِيَّةِ."
"Seorang Muslim harus menjaga identitas agamanya dan menjauhi segala bentuk tasyabbuh dengan kaum kafir, baik dalam hal pakaian, tradisi, maupun perayaan mereka."
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menyatakan:
"لَا يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِينَ حُضُورُ أَعْيَادِ الْكُفَّارِ، كَمَا لَا يَجُوزُ لَهُمْ التَّشَبُّهُ بِهِمْ فِي لِبَاسِهِمْ، وَطَعَامِهِمْ، وَشَعَائِرِهِمُ الْخَاصَّةِ بِهِمْ."
Tidak diperbolehkan menghadiri perayaan mereka, sebagaimana tidak diperbolehkan menyerupai mereka dalam hal pakaian, makanan, atau syiar khusus mereka."
Ibnul Qayyim dalam kitabnya Ahkam Ahludz Dzimmah, beliau berkata:
"Tidak halal bagi kaum Muslimin untuk menghadiri perayaan mereka, karena hal itu merupakan bentuk persetujuan atas kebatilan mereka dan tasyabbuh dengan mereka. Bahkan, Allah telah melarang kaum Muslimin untuk menyerupai mereka dalam segala hal yang menjadi ciri khas mereka."
Beliau juga menjelaskan bahwa menghadiri atau merayakan hari raya mereka adalah bentuk pengakuan terhadap syiar-syiar agama mereka yang bertentangan dengan Islam.
Berdasarkan keterangan baik dari hadits Nabi dan penjelasan ulama terhadap manath ( fakta) maka merayakan tahun baru Masehi adalah salah satu bagian dari tasyabbuh orang orang kafir. Seperti yang biasa dilakukan dalam momen tahun baru berupa meniup terompet, menyalakan kembang api, menanti detik-detik pergantian tahun dengan berbagai acara yang berhubungan dengannya maka bagian dari tasyabbuh yang di haramkan bagi kaum muslimin.

.jpeg)
Posting Komentar
0Komentar