Mumāzahah (bercanda, bergurau) dalam Islam memiliki hukum yang bergantung pada niat, konteks, dan dampaknya. Secara umum, Islam tidak melarang bercanda selama tetap berada dalam batas-batas yang sesuai dengan syariat. Berikut adalah penjelasannya:
Mumazaha dijelaskan di dalam kitab Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah dengan definisi seperti berikut
"المُزَاحُ هُوَ: المُدَاعَبَةُ بِالكَلامِ عَلَى وَجْهِ الضَّحِكِ مَعَ غَيْرِهِ بِقَصْدِ إِدْخَالِ السُّرُورِ عَلَيْهِ وَالتَّوَدُّدِ إِلَيْهِ."
Artinya: "Mumāzahah adalah bercanda dengan kata-kata yang bersifat humor kepada orang lain dengan tujuan menyenangkan hati mereka dan menjalin keakraban."
Hukum Mumāzahah Berdasarkan Kondisi:
1. Mubah (Dibolehkan):
- Jika tidak mengandung unsur kebohongan, penghinaan, atau menyakiti perasaan orang lain.
- Bercanda dengan tujuan menghibur, menyenangkan hati, atau mencairkan suasana selama tidak berlebihan.
- Contoh: Rasulullah ﷺ kadang bercanda dengan para sahabat dan keluarganya, namun tetap dalam kebenaran.
Rasulullah Saw bersabda;
إِنِّي لَأَمْزَحُ وَلَا أَقُولُ إِلَّا حَقًّا
_"Sesungguhnya aku juga bercanda, tetapi aku tidak mengatakan kecuali yang benar."_
(HR. Tirmidzi, no. 1990; Ahmad, no. 8725)
Ibnu Hajar berkata:
وَإِنَّمَا يُسْتَحَبُّ مِنَ الْمِزَاحِ مَا لَمْ يُفْضِ إِلَى مَفْسَدَةٍ أَوْ إِفْرَاطٍ، وَقَدْ كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُدَاعِبُ وَلَا يَقُولُ إِلَّا حَقًّا، وَإِنَّمَا سُمِحَ فِيهِ لِأَجْلِ تَطْيِيبِ نُفُوسِ الْمُخَاطَبِينَ وَمُبَاسَطَتِهِمْ
_“Bercanda yang disukai adalah yang tidak menyebabkan kerusakan atau berlebihan. Rasulullah ﷺ bercanda, tetapi tidak mengatakan kecuali yang benar. Diperbolehkannya bercanda bertujuan untuk menyenangkan hati orang yang diajak bicara dan menciptakan kedekatan dengan mereka.”_
(Fathul Bari, jilid 10, halaman 526)
Bahkan Imam Nawawi dalam kitab Riyadhus Shalihin beliau mengatakan
وَيُسْتَحَبُّ الْمِزَاحُ مَعَ الْعِيَالِ وَالْأَصْحَابِ بِمَا لَا يُؤَذِّي وَيُكْثِرُ
_“Disunnahkan bercanda dengan anak-anak, keluarga, dan teman selama tidak berlebihan dan tidak menyakiti mereka.”_
2. Makruh (Dibenci):
- Jika bercanda dilakukan secara berlebihan sehingga melalaikan kewajiban atau mengurangi kehormatan seseorang.
- Misalnya, terlalu sering bercanda hingga mengurangi wibawa atau menyebabkan hubungan menjadi renggang.
Sebagaimana perkataan Imam Al Ghozali
Imam Al-Ghazali berkata:
فَإِنِ الْمِزَاحَ مَبَاحٌ إِنْ كَانَ بِقَدْرٍ وَلَمْ يُفْضِ إِلَى أَذًى، وَإِنْ زَادَ عَلَى ذَلِكَ فَهُوَ حَرَامٌ، وَإِنْ مَزَحَ بِمَذَمَّةِ غَيْرِهِ بِطَرِيقِ الْإِضْحَاكِ فَهُوَ غِيبَةٌ مُحَرَّمَةٌ
_“Bercanda itu diperbolehkan jika dilakukan sewajarnya, tidak mengarah pada hal yang menyakitkan. Jika berlebihan, maka bercanda menjadi haram. Jika bercanda dengan mencela orang lain untuk membuat orang tertawa, maka itu adalah ghibah yang diharamkan.”_
Ibnu Qudamah berkata:
الْمِزَاحُ جَائِزٌ لَكِنْ لَا يَكُونُ فِيهِ إِثْمٌ، وَلَا يُدَاوَمُ عَلَيْهِ، وَبِهِ يَزُولُ السَّأَمُ وَالْوَحْشَةُ بَيْنَ النَّاسِ
_“Bercanda itu diperbolehkan, tetapi tidak boleh mengandung dosa dan tidak boleh dilakukan terus-menerus. Dengan bercanda, kebosanan dan kekakuan di antara manusia dapat hilang.”_
3. Haram (Dilarang):
- Jika bercanda mengandung kebohongan, penghinaan, ghibah, atau fitnah.
- Jika bercanda melibatkan hal-hal yang haram, seperti bercanda dengan kata-kata cabul, melecehkan agama, atau menyakiti orang lain.
Rasulullah ﷺ bersabda:
وَيْلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ، وَيْلٌ لَهُ، وَيْلٌ لَهُ
"Celakalah bagi orang yang berbicara lalu berdusta untuk membuat orang lain tertawa. Celakalah dia, celakalah dia."
(HR. Abu Dawud, no. 4990; Tirmidzi, no. 2315)
Adab Mumāzahah dalam Islam:
- Niatkan untuk kebaikan, seperti menciptakan kebahagiaan dan mempererat persaudaraan.
- Hindari bercanda tentang hal-hal sensitif, seperti agama, fisik seseorang, atau masalah pribadi.
- Jangan sampai bercanda melalaikan kewajiban ibadah.
- Selalu jujur dalam bercanda, hindari membuat lelucon yang mengandung kebohongan.
Kesimpulan:
Mumāzahah adalah aktivitas yang boleh dilakukan selama tetap berada dalam koridor syariat Islam, tidak berlebihan, dan tidak menyebabkan mudarat. Rasulullah ﷺ menunjukkan bahwa bercanda dapat menjadi bagian dari akhlak mulia jika dilakukan dengan niat yang benar dan cara yang baik.


Posting Komentar
0Komentar