---
Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia kian mengkhawatirkan. Hingga April 2025, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat hampir 6.000 kasus. Tragisnya, pelaku sering berasal dari lingkungan terdekat: ayah, guru, dokter, bahkan aparat keamanan. Tempat yang semestinya menjadi ruang aman, seperti rumah, sekolah, atau transportasi umum, justru menjadi lokasi terjadinya pelecehan.
Berbagai kebijakan telah dikeluarkan: undang-undang TPKS, kampanye kesadaran, hingga lembaga perlindungan perempuan. Namun, kasus terus meningkat. Mengapa?
Masalah utamanya adalah diterapkannya sistem sekularisme-liberalisme, yang melepaskan kehidupan dari tuntunan agama. Pornografi tersebar luas, pergaulan bebas dinormalisasi, dan perempuan terus dieksploitasi. Di sisi lain, hukum tidak memberi efek jera: banyak pelaku lolos, dan korban enggan melapor karena trauma dan stigma sosial.
Islam hadir sebagai solusi hakiki. Syariah Islam tidak hanya memberi perlindungan, tetapi juga menetapkan aturan sosial yang mencegah terjadinya kekerasan seksual.
Allah SWT berfirman:
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menundukkan pandangan dan menjaga kemaluannya..."
(QS. An-Nur: 30)
"Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menundukkan pandangan dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak darinya..."
(QS. An-Nur: 31)
Islam juga melarang khalwat dan ikhtilath yang menjadi pintu awal kejahatan seksual. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan, kecuali yang ketiganya adalah setan.”
(HR. Ahmad, at-Tirmidzi, dan al-Hakim)
Pakaian syar’i bagi perempuan diperintahkan agar mereka dikenali dan tidak diganggu:
"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu."
(QS. Al-Ahzab: 59)
Ulama besar Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:
"Sesungguhnya syariat Islam datang untuk menjaga lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Maka setiap hal yang menjaga kelima perkara ini adalah bagian dari keadilan dan maslahat."
(I'lam al-Muwaqqi'in, 1/68)
Islam juga menetapkan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual. Jika berupa pemerkosaan, pelaku bisa dihukum cambuk atau bahkan dirajam, sesuai kondisi pelaku (muhshan atau tidak), sebagaimana diterapkan oleh Rasulullah ﷺ terhadap pezina.
Lebih dari itu, Islam memuliakan perempuan bukan sebagai objek hawa nafsu, melainkan sebagai mitra dalam keimanan:
“Siapa saja yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, dalam keadaan beriman, maka Kami pasti akan berikan kepadanya kehidupan yang baik.”
(QS. An-Nahl: 97)
Semua perlindungan dan keadilan ini hanya dapat ditegakkan secara utuh dalam sistem Islam, yaitu Khilafah Islamiyah. Tanpa institusi yang menjalankan syariah secara menyeluruh, hukum Islam akan tetap menjadi wacana, bukan pelindung nyata.
Imam Malik rahimahullah pernah berkata:
"Tidak akan baik kondisi umat ini kecuali dengan apa yang telah membuat umat terdahulu baik."
(Diriwayatkan oleh Al-Lalika’i)
Saatnya umat Islam kembali kepada Islam secara kaffah. Bukan hanya secara individu, tetapi dalam tatanan hukum, sosial, dan negara. Hanya Islam yang mampu melindungi perempuan dengan keadilan sejati.
"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?"
(QS. Al-Ma'idah: 50)
Wallâhu a’lam bish-shawâb.
---

.jpeg)

Posting Komentar
0Komentar