Selama ini, pembahasan ekonomi yang diajarkan di kampus-kampus dan sekolah-sekolah di negeri-negeri kaum Muslimin didominasi oleh teori ekonomi kapitalis. Teori ini bukan hanya dijadikan sebagai bahan akademik, tetapi juga menjadi landasan kebijakan publik. Namun faktanya, penerapan ekonomi kapitalis justru terbukti melahirkan kesenjangan dan menyengsarakan banyak negeri Muslim.
Dalam pandangan ekonomi kapitalis, masalah ekonomi dianggap lahir dari ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan ketersediaan barang dan jasa yang terbatas. Dari sudut pandang ini, solusi utama yang ditawarkan adalah peningkatan produksi. Maka tidak mengherankan jika kebijakan ekonomi kapitalis sangat menekankan pertumbuhan, industrialisasi, dan ekspansi produksi tanpa henti.
Namun persoalannya, benarkah akar masalah ekonomi terletak pada kelangkaan produksi?
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa dunia saat ini justru mengalami surplus produksi. Yang terjadi bukanlah kekurangan barang, melainkan ketimpangan dalam distribusi. Kekayaan terkonsentrasi pada segelintir orang yang telah terpenuhi kebutuhan pokoknya, bahkan berlimpah harta, tetapi enggan—atau tidak diwajibkan oleh sistem—untuk mendistribusikannya kepada masyarakat luas. Akibatnya, yang kaya semakin kaya, sementara yang miskin semakin terpinggirkan.
Kapitalisme menjanjikan apa yang dikenal dengan trickle-down effect, yakni keyakinan bahwa kekayaan orang kaya akan “menetes” ke bawah. Namun pengalaman panjang membuktikan bahwa mekanisme ini lebih banyak menjadi mitos daripada realitas. Kapitalisme tidak memiliki instrumen distribusi yang adil dan mengikat, sehingga kesenjangan sosial menjadi keniscayaan.
Di sinilah Islam menawarkan paradigma yang berbeda dan lebih mendasar. Islam membangun sistem ekonominya di atas tiga pilar utama yang saling terintegrasi.
Pilar Pertama: Pengaturan Kepemilikan (Milkiyah)
Islam mengakui kepemilikan individu. Seseorang boleh memiliki rumah, tanah, dan harta benda lainnya, selama diperoleh dengan cara yang halal. Islam tidak membatasi kepemilikan berdasarkan jumlah, sebagaimana dalam sistem sosialis atau komunis yang menerapkan pembatasan kuantitatif (tahdîd bil-kamm). Akan tetapi, Islam membatasi kepemilikan melalui mekanisme dan cara perolehan (tahdîd bil-kaif).
Berbeda dengan kapitalisme yang membiarkan akumulasi kekayaan tanpa batas hingga berlaku “hukum rimba”, Islam membolehkan seseorang menjadi kaya, tetapi dengan aturan yang ketat dan berkeadilan.
Selain kepemilikan individu, Islam juga menetapkan adanya kepemilikan umum (milkiyyah ‘âmmah), yaitu harta yang secara tabiat tidak boleh dimonopoli oleh individu. Jalan raya, sumber air, hutan, energi, dan tambang termasuk dalam kategori ini. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa manusia (atau kaum Muslimin) berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Ini menegaskan bahwa sumber daya strategis tersebut adalah milik bersama.
Kepemilikan umum ini dikelola oleh negara, bukan diprivatisasi dengan dalih efisiensi atau keterbatasan anggaran. Keuntungan dari pengelolaannya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk layanan murah dan berkualitas: listrik terjangkau, energi murah, dan kebutuhan dasar yang mudah diakses. Dengan mekanisme ini, kesejahteraan rakyat meningkat secara nyata, bukan semu.
Islam juga mengenal kepemilikan negara (milkiyyah daulah), seperti tanah-tanah yang tidak dikelola secara produktif. Jika tanah milik individu dibiarkan terlantar selama bertahun-tahun, negara berhak mengambil alih dan mendistribusikannya kepada mereka yang mampu mengelolanya melalui mekanisme iqthâ’. Tradisi ini telah dipraktikkan sejak masa Rasulullah ﷺ dan para khalifah setelah beliau, sehingga produktivitas masyarakat terus meningkat.
Pilar Kedua: Pengelolaan Kepemilikan (Tasharruf al-Milkiyah)
Islam tidak hanya mengatur siapa yang boleh memiliki, tetapi juga bagaimana harta tersebut dikelola. Kepemilikan individu wajib dikelola sesuai syariat. Pemborosan (isrâf), penghamburan (tabdzîr), serta penggunaan harta untuk aktivitas haram—seperti riba, perjudian, minuman keras, narkoba, prostitusi, dan transaksi terlarang lainnya—diharamkan, meskipun harta tersebut milik pribadi.
Aturan ini memastikan bahwa kekayaan berfungsi secara produktif dan tidak dihabiskan untuk hal-hal sia-sia atau merusak tatanan sosial. Demikian pula dengan kepemilikan umum, pengelolaannya harus berorientasi pada pelayanan dan kemaslahatan rakyat, bukan pada keuntungan segelintir pihak.
Penutup
Dari sini tampak jelas bahwa Islam tidak sekadar mengkritik kapitalisme, tetapi menawarkan sistem ekonomi yang komprehensif dan berkeadilan. Masalah ekonomi bukanlah soal kelangkaan, melainkan soal distribusi dan pengelolaan. Dengan pengaturan kepemilikan yang adil dan mekanisme distribusi yang tegas, sistem ekonomi Islam hadir sebagai solusi nyata bagi krisis ketimpangan yang terus menghantui umat manusia hari ini.
______________
Catatan: Tulisan dikembangkan dari penjelasan KH. Hafidz Abdurrahman Ma. Di kanal Chanel YouTube beliau


Posting Komentar
0Komentar