Pendahuluan
Shalat Jumat merupakan kewajiban mingguan bagi setiap muslim laki-laki yang baligh, berakal, merdeka, dan tidak memiliki uzur syar’i. Salah satu rangkaian penting dalam pelaksanaan Jumat adalah khutbah, yang wajib didengarkan dengan penuh perhatian. Oleh karena itu, syariat Islam menetapkan larangan melakukan aktivitas yang dapat melalaikan dari khutbah, termasuk jual beli. Masalah ini menjadi bahasan penting dalam fikih muamalah dan fikih ibadah.
Dalil Al-Qur’an tentang Larangan Jual Beli
Dasar utama larangan jual beli ketika khutbah Jumat adalah firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)
Ayat ini secara tegas memerintahkan meninggalkan jual beli ketika telah diseru untuk shalat Jumat, yaitu adzan yang menandai dimulainya rangkaian ibadah Jumat.
Kapan Larangan Itu Berlaku?
Para ulama sepakat bahwa larangan jual beli berlaku setelah adzan Jumat yang dikumandangkan ketika imam telah naik mimbar, yang pada masa Nabi ﷺ hanya satu adzan. Adzan pertama yang ditambahkan pada masa Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu berfungsi sebagai pengingat agar kaum muslimin bersiap-siap.
Dengan demikian:
* Sebelum adzan Jumat: jual beli hukumnya boleh.
* Setelah adzan Jumat hingga selesai shalat: jual beli dilarang bagi orang yang wajib shalat Jumat.
Siapa yang Terkena Larangan?
Larangan ini khusus bagi orang yang diwajibkan shalat Jumat, yaitu:
* Laki-laki
* Baligh dan berakal
* Mukim
* Tidak memiliki uzur syar’i
Adapun wanita, anak-anak, musafir, atau orang yang memiliki uzur syar’i, maka larangan ini tidak berlaku bagi mereka.
Hukum Mendengarkan Khutbah dan Kaitannya dengan Jual Beli
Mendengarkan khutbah Jumat hukumnya wajib menurut jumhur ulama. Bahkan, berbicara saja ketika khutbah berlangsung telah dilarang, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
“Jika engkau berkata kepada temanmu pada hari Jumat, ‘Diamlah’, padahal imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Jika berbicara saja dilarang, maka aktivitas jual beli yang lebih menyita perhatian tentu lebih utama untuk ditinggalkan.
Status Akad Jual Beli Menurut Para Ulama
Pandangan Ulama Mazhab Syafi’i
Ulama Mazhab Syafi’i secara tegas menyatakan bahwa jual beli yang dilakukan setelah adzan Jumat (ketika khutbah berlangsung) hukumnya haram bagi orang yang wajib shalat Jumat, namun akad jual belinya tetap sah secara hukum muamalah.
Imam An-Nawawi رحمه الله berkata:
وَأَمَّا الْبَيْعُ بَعْدَ النِّدَاءِ فَحَرَامٌ عَلَى مَنْ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ، وَالْبَيْعُ صَحِيحٌ عِنْدَنَا
“Adapun jual beli setelah adzan Jumat, maka hukumnya haram bagi orang yang wajib shalat Jumat, namun akad jual belinya tetap sah menurut mazhab kami.”
(An-Nawawi, Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab)
Imam Asy-Syafi’i رحمه الله juga menegaskan bahwa larangan dalam QS. Al-Jumu’ah ayat 9 berkaitan dengan perbuatan meninggalkan kewajiban, bukan pada zat akadnya. Oleh karena itu, dosa terletak pada pelakunya, bukan pada rusaknya akad.
Para ulama berbeda pendapat tentang keabsahan akad jual beli yang dilakukan ketika khutbah Jumat:
1. Pendapat Jumhur (Syafi’iyah dan Hanafiyah)
Akad jual beli tersebut tetap sah secara hukum muamalah, namun pelakunya berdosa karena melanggar larangan syariat dan meninggalkan kewajiban menghadiri serta mendengarkan khutbah.
2. Pendapat Malikiyah dan sebagian Hanabilah
Jual beli tersebut haram dan akadnya fasid (rusak) apabila dilakukan oleh orang yang wajib shalat Jumat, karena larangan dalam ayat menunjukkan keharaman yang berkaitan langsung dengan akad.
Perbedaan ini menunjukkan kehati-hatian syariat dalam menjaga pelaksanaan ibadah Jumat agar tidak tercampur dengan urusan dunia.
Hikmah Larangan Jual Beli Saat Khutbah
Larangan ini mengandung beberapa hikmah penting:
1. Menjaga kekhusyukan dan kehormatan ibadah Jumat.
2. Menghindarkan kaum muslimin dari kelalaian terhadap kewajiban agama.
3. Menegaskan bahwa ketaatan kepada Allah lebih utama daripada keuntungan materi.
4. Mendidik umat agar mendahulukan perintah Allah di atas urusan dunia.
Penutup
Larangan jual beli ketika khutbah Jumat merupakan ketentuan syariat yang jelas berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Meskipun terdapat perbedaan pendapat ulama tentang keabsahan akadnya, seluruh ulama sepakat bahwa perbuatan tersebut tercela dan bertentangan dengan tujuan disyariatkannya shalat Jumat. Oleh karena itu, seorang muslim yang beriman hendaknya menyambut panggilan Jumat dengan meninggalkan seluruh aktivitas dunia, termasuk jual beli, demi meraih keberkahan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala.



Posting Komentar
0Komentar