Dalam kehidupan manusia, tradisi dan budaya merupakan bagian tak terpisahkan dari peradaban (hadhârah). Di mana Hadharah diartikan:
مَجْمُوْعَةُ المَفَاهِيْمِ عَنِ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
Kumpulan konsepsi [pemahaman] tentang kehidupan dunia.
Tradisi muncul dari kebiasaan berulang yang dilakukan individu, sedangkan ’urf adalah kebiasaan atau konvensi yang berkembang di masyarakat sebagai hasil interaksi sosial. Keduanya merupakan manifestasi pemahaman manusia terhadap kehidupan dunia, termasuk dalam urusan sosial, pendidikan, adat, dan bahkan sanksi hukum tertentu. [1]
Islam dan Tradisi: Bukan Antagonis, Tetapi Selektif
Islam tidak menolak semua tradisi secara otomatis. Para ulama menjelaskan bahwa terdapat tiga kemungkinan posisi tradisi terhadap syariat:
1. Tradisi yang sesuai syariat, yakni tradisi yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
2. Tradisi yang bertentangan dengan syariat, yang harus dikikis atau diperbaiki.
3. Tradisi yang netral, yang diatur oleh syariat sesuai dalil dan illat syariah. [1]
Dengan demikian, Islam tidak berdiri di luar realitas budaya manusia. Islam mengakui keberadaan tradisi dalam kehidupan manusia, tetapi posisi hukum tradisi ditentukan oleh syariat, bukan sebaliknya. Jika ada yang tidak bertentangan dengan syariah, maka hukumnya ditetapkan oleh syariah dengan dalil syariah dan ‘illat syariah’-nya. Bukan berdasarkan ‘urf (konvensi) ini, meskipun tidak menyalahi syariah
Syariat Sebagai Penentu, Bukan Tradisi
Dalam perspektif Islam, tradisi bukanlah sumber hukum utama. Syariat harus menjadi standar penentu baik dan buruknya tradisi. Artinya:
➡ Tradisi hanya dianggap benar secara syariat jika ada dalil dari Al-Qur’an atau As-Sunnah. yang menunjukkan kebolehannya.
➡ Jika tradisi itu bertentangan dengan syariat, maka ia harus ditinggalkan atau diperbaiki.
➡ Syariat tidak disesuaikan dengan kebiasaan manusia, tetapi manusia dan tradisinya disesuaikan dengan syariat.[1]
Contoh praktisnya terlihat dalam ibadah haji. Tradisi melakukan haji bukan sekadar warisan budaya leluhur, melainkan pemberlakuan syariat yang jelas sesuai perintah Allah dan contoh Nabi ﷺ. Apa yang dilakukan umat Islam sekarang merupakan realisasi syariat berdasarkan nash Al-Qur’an dan praktik Nabi ﷺ, bukan semata tradisi nenek moyang.[1]
Akal Manusia Tidak Menjadi Sumber Utama Penentu Hukum
Islam mengajarkan bahwa akal manusia memiliki keterbatasan; ia tidak dapat menjadi standar penentu baik dan buruknya tradisi terkait hukum syariat. Akal dapat menilai sesuatu berdasarkan konteks kehidupan sehari-hari — seperti menilai bahwa sesuatu itu menyenangkan atau tidak — tetapi akidah, hukum halal-haram, pahala-dosa hanya ditentukan oleh syariat Allah.[1]
Tradisi yang Baik dan Buruk: Tergantung pada Syariat
Tradisi bukan homogen. Ada tradisi yang membawa kemaslahatan (hasan), ada pula yang membawa kemudharatan (qabîh). Penentu baik atau buruknya tradisi adalah syariat, bukan ukuran budaya semata. [1]
Islam memandang tradisi secara realistis: ia berada dalam relasi dinamis antara nilai budaya dan standar syariat. Tradisi yang **mengandung nilai universal kebaikan dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam** dapat diterima dan bahkan dipertahankan dalam masyarakat. Sedangkan tradisi yang melanggar prinsip yang jelas dalam agama — seperti tauhid, adab, keadilan, dan moral — harus diperbaiki atau ditinggalkan.
Contoh Interaksi Islam dan Tradisi di Berbagai Negara
Sejarah perkembangan Islam menunjukkan bahwa Islam mampu beradaptasi secara elegan dengan tradisi lokal di banyak komunitas Muslim. Di berbagai belahan dunia, tradisi lokal hidup berdampingan dengan syariat Islam selama keduanya tidak saling bertentangan. Misalnya di Indonesia, tradisi seperti gotong royong, saling hormat antara generasi, dan tradisi budaya lokal lainnya sering dijadikan sarana dakwah dan pembinaan akhlak, karena nilai tersebut sesuai dengan makna Islam tentang kebersamaan dan kasih sayang dalam masyarakat. [2]
Kesimpulan: Islam Mengakomodasi Tradisi yang Sesuai Syariat
Islam bukan agama yang anti-budaya. Islam memahami bahwa manusia hidup dalam peradaban yang beragam dan kompleks. Syariat Islam memberi prinsip umum dan pedoman untuk menentukan apakah tradisi itu dapat diterima atau tidak. Tradisi boleh dipertahankan dan dilestarikan selama tidak bertentangan dengan syariat dan tetap membawa kemaslahatan bagi masyarakat.
Dengan demikian, tradisi dan budaya dalam pandangan Islam bukanlah lawan dari agama, melainkan bisa menjadi sarana pemuliaan kehidupan umat, asalkan terjaga dalam bingkai syariat yang benar.
Wallahu A'lam bi showab
____________
[1]. Catatan : Artikel dirangkum dari tulisan KH. Rahmat S. labib. Yang di terbitkan di media Al wa'ie.


Posting Komentar
0Komentar