Agama sebagai Asas, Kekuasaan sebagai Penjaga
Dalam kehidupan bermasyarakat, Islam tidak hanya mengatur urusan ibadah personal, tetapi juga memberikan panduan menyeluruh bagi seluruh aspek kehidupan. Mulai dari akidah, ibadah, muamalah, hingga urusan ekonomi, politik, dan tata kelola negara. Ketika seluruh sendi kehidupan dibangun di atas aturan Islam, maka di situlah keberkahan dan kenikmatan akan hadir.
Hal ini pernah ditegaskan oleh Al-Ghazali dalam kitabnya Al-Iqtisad fi al-I'tiqad. Beliau menjelaskan dua pilar utama tegaknya masyarakat Islam:
الدين أُسٌّ والسلطان حارس
"Agama adalah fondasi, dan kekuasaan adalah penjaganya."
Beliau melanjutkan bahwa sesuatu yang tidak memiliki fondasi akan runtuh, dan sesuatu yang tidak memiliki penjaga akan hilang dan binasa. Artinya, agama (Islam) harus menjadi dasar kehidupan masyarakat, dan kekuasaan (negara) berfungsi menjaga serta menerapkannya.
Islam sebagai Fondasi Kehidupan
Pilar pertama adalah menjadikan Islam sebagai asas kehidupan bermasyarakat. Ketika masyarakat diatur dengan syariat Islam, maka akan lahir kebaikan dan keberkahan yang melimpah.
Di bulan Ramadan, misalnya, kita merasakan indahnya kehidupan ketika ibadah dijalankan sesuai tuntunan syariat. Shalat ditegakkan, zakat ditunaikan, puasa dijaga, tilawah Al-Qur’an digiatkan. Ada ketenangan, kebersamaan, dan keberkahan yang terasa nyata.
Namun bayangkan jika bukan hanya ibadah ritual yang diatur oleh Islam, melainkan juga ekonomi, politik, sistem hukum, dan tata negara. Jika seluruh aspek kehidupan berjalan sesuai syariat, tentu keberkahan itu tidak hanya terasa sesaat, tetapi menjadi sistem kehidupan yang menyeluruh.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Sekiranya penduduk suatu negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi.”
(QS. Al-A’raf: 96)
Ayat ini menunjukkan bahwa penerapan iman dan takwa secara kolektif dalam masyarakat menjadi sebab turunnya keberkahan dari Allah. Dengan kata lain, baik dan buruknya kondisi suatu umat sangat ditentukan oleh sejauh mana mereka menjadikan syariat Islam sebagai pedoman hidup.
Kekuasaan sebagai Penjaga Syariat
Pilar kedua adalah adanya penjaga, yaitu kekuasaan atau negara. Islam tidak mungkin diterapkan secara total dan menyeluruh tanpa adanya otoritas yang menegakkan dan melindunginya.
Karena itu, para ulama menegaskan pentingnya keberadaan kepemimpinan dalam Islam. Di antaranya adalah An-Nawawi dalam Syarh Sahih Muslim yang menyebutkan kewajiban mengangkat pemimpin bagi kaum Muslimin.
Keberadaan negara berfungsi sebagai penjaga syariat, pelindung umat, dan pelaksana hukum-hukum Islam dalam kehidupan publik. Tanpa penjaga, syariat hanya akan menjadi konsep yang tidak memiliki daya paksa dalam realitas sosial.
Sinergi Fondasi dan Penjaga
Dari penjelasan para ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa tegaknya masyarakat Islam memerlukan dua hal yang saling melengkapi:
1. Islam sebagai asas kehidupan masyarakat.
2. Kekuasaan sebagai penjaga dan pelaksana syariat.
Tanpa asas, bangunan akan runtuh. Tanpa penjaga, bangunan akan rusak dan hilang. Maka, agar masyarakat Muslim tetap kokoh, tidak hancur dan tidak tercerai-berai, dua pilar ini harus berjalan beriringan.
Semoga Allah memberikan kepada kita pemahaman yang benar tentang agama-Nya dan menjadikan kita bagian dari masyarakat yang hidup dalam keberkahan di bawah naungan syariat-Nya.
Wallahu a’lam bish-shawab.




Posting Komentar
0Komentar